Strategies For Maintaining Family Harmony From The Perspective Of The Ustaz Of The Darul Hijrah Islamic Boarding School, Cindai Alus Martapura
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v2i1.379Keywords:
Harmony, Family, Resilience Strategy.Abstract
ABSTRACT
A harmonious or sakinah family is a family that is formed due to certain factors and elements, such as time together, mutual understanding and attention. In Cindai Alus Village, Martapura Subdistrict, there are several families whose households are considered disharmonious, due to early marriage, where the emotions between the two are not yet stable, besides that, the witchcraft factor is also the cause. This research is an empirical legal research, namely a legal research method that uses empirical facts taken from human behavior, both verbal behavior obtained from interviews and real behavior carried out through direct observation.Based on the research conducted, the results obtained that the ustaz of Darul Hijrah Cindai Alus Islamic Boarding School has a strategy in maintaining family harmony, namely understanding each other, establishing good communication, trusting each other, understanding and caring for each other, understanding religious knowledge, not being selfish, being loyal. supporting factors in maintaining family harmony are sufficient economy, biological needs and affection While the inhibiting factors are the words of people outside against the husband, the gossip of outsiders brought into the family, comparing with other people's home lives, witchcraft or witchcraft from people who are not happy with the family. The strategy carried out by the ustaz of Darul Hijrah Islamic Boarding School in maintaining family harmony seen from an Islamic perspective what is done by the ustaz of Darul Hijrah Islamic Boarding School is in accordance with what Islam teaches such as establishing good communication, then a strong sense of responsibility for the family, Islamic education to children and forgiving and patient.
Keywords: Harmony, Family, Resilience Strategy.
ABSTRAK
Keluarga harmonis atau sakinah merupakan keluarga yang terbentuk karena faktor dan unsur-unsur tertentu, seperti waktu bersama, saling mengerti dan perhatian. Di Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura terdapat beberapa keluarga yang rumah tangganya dinilai tidak harmonis, disebabkan pernikahan dini, yang mana emosi diantara keduanya belum stabil, selain itu, faktor ilmu sihir juga menjadi penyebabnya. Namun tidak sedikit masyarakat disana yang bisa mempertahankan keharmonisan dalam keluarganya walaupun diguna-guna daya ilmu sihir Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung.Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa Ustaz Pondok Pesantren Darul Hijrah Cindai Alus memiliki strategi dalam mempertahankan keharmonisan keluarganya, yaitu saling memahami satu sama lain, menjalin komunikasi yang baik, saling percaya, saling pengertian dan perhatian, memahami ilmu Agama, tidak egois, setia. faktor pendukung dalam mempertahankan keharmonisan keluarga adalah ekonomi yang cukup, kebutuhan biologis dan kasih sayang Sedangkan faktor penghambat yaitu perkataan orang-orang di luar terhadap suami, gunjingan orang luar yang dibawa kedalam keluarga, membandingkan dengan kehidupan rumah tangga orang lain, guna-guna atau santet dari orang yang tidak senang terhadap keluarga tersebut. Strategi yang dilakukan ustaz Pondok Pesantren Darul Hijrah dalam menjaga keharmonisan keluarga dilihat secara perspektif Islam apa yang dilakukan oleh Ustaz Pondok Pesantren Darul Hijrah sudah sesuai dengan yang diajarkan oleh islam seperti menjalin komunikasi yang baik, kemudian rasa tanggung jawab yang kuat terhadap keluarga, Pendidikan islami kepada anak dan memaafkan dan sabar
Kata kunci: Harmoni, Keluarga, Strategi Ketahanan.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.