Polemik Pembagian Harta Bersama: Tinjauan Ulama Fikih Dan Praktisi Hukum Keluarga Islam Di Kecamatan Gambut

Authors

  • Nisa Adelia Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Anwar Hafidzi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ierj.v4i2.1993

Keywords:

Harta Bersama, fikih, hukum keluarga Islam

Abstract

Polemik pembagian harta yang digunakan secara bersama dalam rumah tangga, terutama pada kepemilikan rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), menjadi fenomena yang kerap memunculkan perselisihan di Kecamatan Gambut. Minimnya pemahaman masyarakat terhadap dasar-dasar fikih dan pertimbangan keadilan dalam penyelesaian konflik membuat pandangan ulama lokal serta praktisi hukum keluarga Islam sering dijadikan rujukan. Fokus kajian ini diarahkan pada cara para tokoh tersebut memaknai dan memberikan solusi atas persoalan pembagian aset yang masih menimbulkan sengketa setelah terjadinya perpisahan. Metode yang digunakan berupa penelitian empiris melalui wawancara mendalam dengan tokoh agama dan praktisi KUA. Hasil temuan menunjukkan kecenderungan penggunaan pendekatan kemaslahatan dan keadilan kontribusi, sejalan dengan konsep maslahah mursalah dan kaidah al-ghurm bil-ghunm yang diterapkan dalam bentuk anjuran penjualan aset, penggantian nilai angsuran KPR secara proporsional, serta penyelesaian damai sebelum menempuh jalur litigasi. Temuan tersebut merefleksikan pola penalaran fikih kontekstual yang adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi masyarakat Gambut.

References

Ahdiat, Adi. “Ini Pasokan dan Kebutuhan Rumah Subsidi per Provinsi pada Mei 2024.” Databoks. 30 Mei 2025.

Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mushtashfa fi ’Ilm al-Ushul. Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 1993.

Al-Suyuti, Jalaluddin. al-Ashbah wa al-Nazair. Dar al-Hadits, 2005.

Bahri, Tahjul. “Distribution of Joint Property in Marriage: Opinions of Ulama Dayah and MPU Aceh.” Indonesian Journal of Maqasid and Fiqh Muqaran 3, no. 2 (2023).

“Buku Edukasi Konsumen Pembiayaan Perumahan.” Otoritas Jasa Keuangan, 2019.

Fathurrahman, Djamil. “Pertimbangan Kemaslahatan dalam Putusan Pengadilan Agama.” Al-Ihkam 7, no. 2 (2012).

Irwansyah, dan Ahsan Yunus. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media, 2021.

Kurniawan, M. Beni, dan Yudi Hermawan. “Pembagian Harta Bersama Ditinjau Dari Besaran Kontribusi Suami Istri Dalam Perkawinan.” Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 20 November 2025. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/pembagian-harta-bersama-ditinjau-dari-besaran-kontribusi-suami-istri-dalam-perkawinan-oleh-m-beni-kurniawan-yudi-hermawan-19-11.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana, 34.

Mubarok, Jaih. Ushul Fiqh: Metodologi Hukum Islam. Pustaka Setia, 2019.

Muhayah. “PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA.” Mahkamah Agumg Republik Indonesia, 30 Juli 2024. https://pta-samarinda.go.id/artikel-pengadilan/2217-pertimbangan-putusan-hakim-dalam-pembagian-harta-bersama.

Muzakki, Akhmad. “Maslahah sebagai Dasar Ijtihad dalam Hukum Keluarga Islam Kontemporer.” Jurnal Ahkam 16, no. 2 (2016).

Ridwan, M., Gugun Gumilar, Amran Suadi, KN Sofyan, dan M. Syaifuddin. “Distribution of Joint Properties According to Balanced Justice Principle.” Jurnal Hukum dan Peradilan 12, no. 1 (2023).

Ristianawati, Eka. “Joint Property Distribution upon Divorce Reviewed from the Contribution of Husband and Wife in the Household.” Walisongo Law Review 3, no. 1 (2021).

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. PT. RajaGrafindo Persada, 2001.

Zainurohmah, Marcelia Puspa Andini, dan Anisa Vira Damayanti. “Discourse on Post-Divorce Distribution of Joint Assets in the Perspective of Islamic Law in Indonesia.” Contemporary Issues on Interfaith Law and Society 2, no. 1 (2023).

Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Islam wa Adillatuhu. Dar al-Fikr, 1998.

Downloads

Published

01-07-2026

How to Cite

Adelia, N., & Hafidzi, A. (2026). Polemik Pembagian Harta Bersama: Tinjauan Ulama Fikih Dan Praktisi Hukum Keluarga Islam Di Kecamatan Gambut. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 4(2), 559–573. https://doi.org/10.62976/ierj.v4i2.1993

Issue

Section

Articles