Pinjam Nama Dalam Pinjaman Online Menurut Hukum Ekonomi Syariah

Authors

  • Najwa Navera Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ierj.v4i2.1951

Keywords:

Pinjam Nama, Pinjaman, Hukum Ekonomi Syariah, Akad, Muamalah

Abstract

Praktik pinjam nama dalam pinjaman merupakan fenomena yang masih banyak ditemukan dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Pinjam nama terjadi ketika seseorang menggunakan identitas pihak lain untuk memperoleh pinjaman, sedangkan pihak yang sebenarnya menerima dan menggunakan dana pinjaman adalah orang yang berbeda. Praktik ini umumnya dilakukan karena adanya keterbatasan persyaratan administratif, riwayat kredit yang kurang baik, atau untuk memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pinjaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pinjam nama dalam pinjaman, mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya praktik tersebut, serta menganalisisnya berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan melalui analisis terhadap prinsip-prinsip syariah, kaidah fikih muamalah, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pinjam nama mengandung unsur ketidakjelasan subjek hukum, potensi penyalahgunaan kepercayaan, serta dapat menimbulkan gharar dan tadlis yang berakibat pada ketidakpastian hak dan kewajiban para pihak. Dalam hukum ekonomi syariah, setiap akad harus dilandasi prinsip kejujuran, amanah, keterbukaan, dan tanggung jawab. Oleh karena itu, praktik pinjam nama tidak sejalan dengan prinsip-prinsip syariah apabila dilakukan untuk menyembunyikan identitas pihak yang sebenarnya, mengaburkan tanggung jawab hukum, atau menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

References

Azizah, Siti Nur. “Penyalahgunaan Identitas dalam Transaksi Finansial Digital Perspektif

Hukum Islam.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 6 No. 2, 2023.

Auda, Jasser. Maqashid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: IIIT, 2008.

Djazuli, A. Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta: Kencana, 2011.

Hidayat, Taufik. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Pinjaman Online.” Jurnal Ekonomi

Syariah Indonesia, Vol. 10 No. 1, 2021.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2012.

Imaniyati, Neni Sri. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2016.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.

Makarim, Edmon. Hukum Telematika. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Mujib, Abdul. Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih. Jakarta: Kalam Mulia, 2014.

Muslich, Ahmad Wardi. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah, 2015.

Muslim, Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Naisaburi. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi.

Otoritas Jasa Keuangan. Perkembangan Fintech Lending di Indonesia. Jakarta: OJK, 2022.

Ramadhan, Muhammad. “Penyalahgunaan Identitas dalam Transaksi Digital.” Jurnal Al-Amwal, Vol. 7 No. 1, 2023.

Sahroni, Oni, dan Karim, Adiwarman A. Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Soekanto, Soerjono, dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqh al-Islām wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 2005.

Downloads

Published

18-06-2026

How to Cite

Navera, N. (2026). Pinjam Nama Dalam Pinjaman Online Menurut Hukum Ekonomi Syariah. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 4(2), 387–406. https://doi.org/10.62976/ierj.v4i2.1951

Issue

Section

Articles