Sosialisasi Hukum Tentang Klausula Baku dalam Rangka Peningkatan Kesadaran Hukum Perlindungan Konsumen bagi Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v4i1.1818Keywords:
Klausula Baku, Perlindungan Konsumen, Sosialisasi HukumAbstract
Perkembangan transaksi ekonomi memicu meluasnya penggunaan klausula baku sepihak yang rawan merugikan konsumen. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa UIN Antasari mengenai klausula baku berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) melalui diskusi interaktif berbasis studi kasus riil, seperti jasa parkir dan marketplace. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman mahasiswa yang signifikan. Sebelum sosialisasi, pengetahuan peserta bersifat parsial. Setelah kegiatan, mereka mampu mengidentifikasi substansi klausula yang melanggar hukum, seperti pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Mahasiswa kini lebih kritis dan siap menjadi agen perubahan literasi hukum.
References
Abdini, Alifaya Najla, Putri Na’ilah Zulfah, dan Rayi Kharisma Rajib. “Perlindungan Konsumen Dalam Kontrak Digital: Analisis Klausula Baku Pada Platform E-Commerce Di Indonesia.” Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 2, no. 6 (2025): 10640–46.
Afandi, Agus, Dhea Leonita Arinda, Achmad Zaini, dan Sjafiatul Mardliyah. “Pendekatan Participatory Action Research: Mengurai Jerat Kemiskinan Untuk Pemberdayaan Komunitas Janda Di Perdesaan.” Amalee: Indonesian Journal of Community Research and Engagement 5, no. 2 (2024): 567–99. https://doi.org/10.37680/amalee.v5i2.5443.
Awaluddin, Syah, Andi Masniati, Rahmat Rahmat, dkk. “Implementasi Kesadaran Hukum Lingkungan : Pengelolaan Sampah Plastik Melalui Partisipasi Mahasiswa.” Karunia: Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat Indonesia 2, no. 3 (2023): 266–74. https://doi.org/10.58192/karunia.v2i3.3089.
Database Peraturan | JDIH BPK. “UU No. 8 Tahun 1999.” Diakses 27 Desember 2025. http://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999.
Dewi, Putu Ayu Melina Arista, dan I. Gede Perdana Yoga. “Lemahnya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Klausula Baku Karcis Parkir.” Jurnal Media Akademik (JMA) 3, no. 12 (2025). https://doi.org/10.62281/x5wrhj97.
Eleanora, Fransiska Novita, dan Aliya Sandra Dewi. “Pelaksanaan Perjanjian Baku Dan Akibat Hukumnya Bagi Konsumen.” JURNAL MERCATORIA 15, no. 1 (2022): 19–27. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v15i1.6812.
Hutagalung, Krismat, Hasnati Hasnati, dan Indra Afrita. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Perjanjian Baku Yang Merugikan Konsumen.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 2 (2021): 207–31. https://doi.org/10.32503/mizan.v10i2.1850.
Ida Ayu Anggita Pradnyandari, Ni Luh Made Mahendrawati, dan Putu Ayu Sriasih Wesna. “Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Parkir Atas Pelepasan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Parkir Menerapkan Klausula Baku Dalam Mencapai Keadilan Berkontrak.” Jurnal Preferensi Hukum 5, no. 2 (2024): 183–90.
Iskandar, M. Roji. “Pengaturan Klausula Baku Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Perjanjian Syariah.” Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah 1, no. 2 (2017): 200–216. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i2.2539.
Kurniati, Hikmah, dan Tanudjaja Tanudjaja. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Klasula Eksonerasi Pada Karcis Kendaraan Bermotor.” JURNAL RECHTENS 10, no. 1 (2021): 13–26. https://doi.org/10.36835/rechtens.v10i1.1002.
Laha, Fatma. Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Penerpan Klausula Baku Di Kota Ternate. 02, no. 01 (2023).
Melisa Aquaria Putri S. “Klausula Baku Dalam Suatu Perjanjian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Gagasan Hukum 2, no. 02 (2020): 122–34. https://doi.org/10.31849/jgh.v2i02.8553.
Munggaran, Sekararum Intan, Sudjana Sudjana, dan Bambang Daru Nugroho. “Perlindungan Konsumen Terhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Perjanjian.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 2, no. 2 (2019): 187–99.
Nasution, Abdul Halim. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E Commerce (Analisis Klausula Baku Pada Kasus Produk Cacat).” Jurnal Landraad 2, no. 2 (2023): 157–81. https://doi.org/10.59342/jl.v2i2.412.
Nugrahaningsih, Widi, dan Margaretha Evi Yuliana. Klausula Baku Sebagai Bentuk Komunikasi Satu Arah Yang Melanggar Kebijakan Perlindungan Konsumen | COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat. 20 Juli 2023. https://comserva.publikasiindonesia.id/index.php/comserva/article/view/53.
Putri, Pembayun Eys, dan Arifin Faqih Gunawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Digital: Tinjauan Terhadap Implementasi UU Perlindungan Konsumen Di Marketplance.” Jurnal Fakta Hukum 3, no. 2 (2025): 84–94. https://doi.org/10.58819/jfh.v3i2.156.
Salsabila, Rifani Juliana. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Klausula Baku pada jual beli di Marketplace Shopee dihubungkan dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” Other, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2023. https://digilib.uinsgd.ac.id/71656/.
Syamsudin, Muhamad, dan Fera Aditias Ramadani. “Perlindungan Hukum Konsumen Atas Penerapan Klausula Baku.” Jurnal Yudisial 11, no. 1 (2018): 91–112. https://doi.org/10.29123/jy.v11i1.252.
Umayyah, Ummu, dan M. Hasan Ubaidillah. “PAR (Participatory Action Research): Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Di Lingkungan Desa Kunjorowesi.” Jurnal Abdidas 4, no. 6 (2023): 562–73. https://doi.org/10.31004/abdidas.v4i6.879.
Yasa, I. Gede Ferry, dan Zainal Asikin. “Tinjauan Yuridis Penggunaan Klausula Baku Pada Perjanjian Dalam Rangka Perlindungan Konsumen.” Commerce Law 3, no. 1 (2023). https://jurnal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/article/view/2852.
Zakiyah, Zakiyah. “Klausula Eksonerasi dalam Perspektif Perlindungan Konsumen.” Al-Adl 9, no. 3 (2017): 435–51. https://doi.org/10.31602/al-adl.v9i3.1052.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












