Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Atas Kerusakan Barang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Amelia Rahmania Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Kuratulaini Kuratulaini Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • M. Lutfi Sahrul Ramadhan Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Najmi Nazhiri Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Zaini Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Najwa Assyifa Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Reva Sari Anggraini Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ierj.v3i3.1611

Keywords:

Perbuatan dilarang, pelaku usaha dan perlindungan konsumen

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui apa saja perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam kegiatan Perlindungan Konsumen di Indonesia, Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam kegiatan perlindungan konsumen di Indonesia, diatur Didalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 tahun 1999. Undang-undang ini secara khusus mengatur mengenai perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha, seperti larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan; larangan dalam memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

References

Jaya, Putu Adi Merta, dan Ni Nyoman Mas Aryani. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen yang Mengalami Kerugian Akibat Tidak Dicantumkannya Informasi Mengenai Komposisi Produk Secara Lengkap.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 2013. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/6844.

Lastini. “Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Lex Privatum, Vol. 4 No. 6 (Juli 2016): 70.

Pasal 9 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Rivaldo Fransiskus Kuntag, Flora Pricilla Kalalo, dan Anna S. Wahongan. Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen yang Dirugikan atas Kerusakan Barang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 9 No. 4 (Maret 2021).

Rosa Agustina, Hans Nieuwenhuis, et.al, Hukum Perikatan (Law of Obligation), Jakarta: Pustaka Larasan (2012): 5.

“vegadADu: PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA.” Diakses 6 Januari 2026. https://vegadadu.blogspot.com/2011/04/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku.html.

Wibowo. T. Tunardy, S.H,. M.Kn jurnal Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha.

Downloads

Published

30-12-2025

How to Cite

Rahmania, A., Kuratulaini, K., Ramadhan, M. L. S., Nazhiri, M. N., Zaini, M., Assyifa, N., & Anggraini, R. S. (2025). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Atas Kerusakan Barang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 3(3), 1156–1165. https://doi.org/10.62976/ierj.v3i3.1611

Issue

Section

Articles