Hak Dan Kewajiban Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v3i3.1552Keywords:
Hak Konsumen, Kewajiban Konsumen, Perlindungan Konsumen, Pelaku UsahaAbstract
Konsumen memiliki peran penting dalam kegiatan perdagangan dan jasa sehingga perlindungan terhadap hak dan kewajiban konsumen menjadi hal yang sangat diperlukan. Ketidakseimbangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen sering kali menimbulkan kerugian bagi konsumen akibat kurangnya pemahaman terhadap hak dan kewajiban yang dimilikinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hak dan kewajiban konsumen serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam kegiatan transaksi barang dan jasa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak konsumen meliputi hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila mengalami kerugian. Di sisi lain, konsumen juga memiliki kewajiban untuk beritikad baik, mengikuti petunjuk penggunaan barang dan jasa, serta melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban konsumen, diharapkan tercipta hubungan yang seimbang, adil, dan saling menguntungkan antara konsumen dan pelaku usaha.
References
Devina Binti Nurhaliza, “Peran Hukum Perlindungan Konsumen dalam Melindungi Hak-Hak dan Kewajiban Konsumen,” Maliki Interdisciplinary Journal, Vol. 2, No. 7, 2024.
Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, Bandung: Nusamedia, 2019.
Evita Vibriana Wulandari, “Sosialisasi dan Edukasi Hak dan Kewajiban Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” Jurnal Pemberdayaan: Publikasi Hasil Pengabdian kepada Masyarakat, Vol. 2, No. 2, Oktober–Desember 2024.
Dedy Suryanta Surbakti, “Menghadirkan Konsumen Cerdas dengan Memahami Hak dan Kewajiban Konsumen dalam Aktivitas Perdagangan,” Jurnal Wira Ekonomi Mikroskil, Vol. 14, No. 1, April 2024.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: PT Grasindo, 2006.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












