Perempuan Sebagai Kepala Keluarga: Perspektif Gender Dalam Peraturan Sosial Dan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1343Keywords:
Perempuan Kepala Keluarga, Perundang-Undangan, Kesetaraan GenderAbstract
Perubahan dinamika sosial ekonomi di Indonesia menyebabkan semakin banyak perempuan menjadi kepala keluarga, meskipun sistem sosial dan hukum masih didominasi oleh konstruksi patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai kepala keluarga. Hal ini menimbulkan tantangan berupa stigma sosial, hambatan hukum, dan ketimpangan struktural bagi Perempuan. Kajian dari perspektif gender di perlukan untuk memahami ketidaksesuaian anatar realitas sosial dan system hukum yang belum sepenuhnya mendukung kesetaraan gender. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research) yang mangkaji hukum sebagai sistem norma. Pendekatan pada penelitian ini melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Kesimpulan dari penelitian ini menyoroti ketimpangan antara realitas sosial sebagai perempuan sebagai kepala keluarga dengan sistem hukum dan budaya yang masih diskriminatif, serta urgensi untuk melakukan reformasi hukum dan perubahan sosial demi kesetaraan gender yang nyata. 1. Konsep kelapa keluarga dalam sistem hukum di Indonesia masih mencerminkan konstruksi patriarki, 2. Perempuan sebagai kepala keluarga menghadapi berbagai tantangan hukum dan sosial, 3. Pengakuan perempuan sebagai kepala keluarga memiliki implikasi yuridis yang luas, 4. Harmonisasi antara prinsip kesetaraan gender dengan peraturan perundang-undangan memerlukan reformasi hukum yang komprehensif, penguatan implementasi CEDAW, pengembangan kebijakan public yang responsive gender, dan perubahan paradigma sosial. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah-langkah nyata, seperti reformasi hukum keluaraga khususnya revisi UU Perkawinan, penguatan implementasi CEDAW, dan pengembangan kebijakan publik.
References
A. Buku
Blackburn, S. (2004). Women and the State in Modern Indonesia. Cambridge: Cambridge University Press.
Budiman, A. (2011). Pembagian Kerja Secara Seksual: Sebuah Pembahasan Sosiologis tentang Peran Wanita di dalam Masyarakat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Butler, J. (1990). Gender Trouble: Feminism and the Subversion of Identity. New York: Routledge.
Handayani, C. S., & Novianto, A. (2004). Kuasa Wanita Jawa. Yogyakarta: LKiS.
Hayati, E. N. (2000). Domestik dan Publik: Jender dalam Perspektif Islam. Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press.
Irianto, S. (2006). Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Megawangi, R. (1999). Membiarkan Berbeda? Sudut Pandang Baru tentang Relasi Gender. Bandung: Mizan.
Mulia, M. (2004). Islam Menggugat Poligami. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Nugroho, R. (2008). Gender dan Strategi Pengarus-utamaannya di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Okin, S. M. (1989). Justice, Gender, and the Family. New York: Basic Books.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.
Sadli, S. (2010). Berbeda tetapi Setara: Pemikiran tentang Kajian Perempuan. Jakarta: Kompas.
Sunarto, K. (2004). Pengantar Sosiologi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Suryakusuma, J. (2011). State Ibuism: The Social Construction of Womanhood in New Order Indonesia. Jakarta: Komunitas Bambu.
Umar, N. (1999). Argumen Kesetaraan Jender: Perspektif Al-Quran. Jakarta: Paramadina.
Wieringa, S. (2002). Sexual Politics in Indonesia. New York: Palgrave Macmillan.
Wolf, D. L. (1992). Factory Daughters: Gender, Household Dynamics, and Rural Industrialization in Java. Berkeley: University of California Press.
B. Jurnal dan Artikel Ilmiah
Arivia, G. (2003). "Feminisme: Sebuah Kata Hati". Jurnal Perempuan, 30, 7-21.
Fakih, M. (2001). "Analisis Gender dan Transformasi Sosial". Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 5(1), 15-30.
Irianto, S. (2003). "Praktik Hukum Waris dan Keadilan Gender". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 33(2), 115-135.
Wieringa, S. (1999). "Penghancuran Gerakan Perempuan di Indonesia". Jurnal Perempuan, 10, 23-40.
C. Laporan dan Dokumen
Badan Pusat Statistik. (2020). Statistik Gender Indonesia 2020. Jakarta: BPS.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2020). Profil Perempuan Indonesia 2020. Jakarta: Kementerian PPPA.
Komnas Perempuan. (2019). Lembar Fakta Catatan Tahunan 2019: Korban Bersuara, Data Bicara. Jakarta: Komnas Perempuan.
United Nations. (1979). Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women. New York: UN.
D. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
E. Sumber Online
Human Rights Watch. (2020). "Indonesia: Discriminatory Laws Against Women". Retrieved from https://www.hrw.org/news/2020/03/08/indonesia-discriminatory-laws-against-women
UN Women. (2019). "Gender Equality and Women's Empowerment in Indonesia". Retrieved from https://www.unwomen.org/en/where-we-are/asia-and-the-pacific/indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












