Perempuan Sebagai Kepala Rumah Tangga: Prespektif Gender Dalam Bentuk Peraturan Sosial Dan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1333Keywords:
Perjanjian Perkawinan, Putusan MK, Pemisahan Harta, Perlindungan HukumAbstract
Perjanjian pranikah (perjanjian perkawinan) dalam sistem hukum Indonesia sebelumnya memiliki batasan temporal, yakni harus dibuat sebelum pernikahan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, pembatasan tersebut telah diuji konstitusionalitasnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang pada intinya menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat selama ikatan perkawinan berlangsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum dan implementasi perjanjian pra nikah pasca putusan tersebut. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis yurisprudensi, artikel ini menemukan bahwa Putusan MK tersebut memperluas makna dan jangkauan perlindungan hukum terhadap pasangan suami istri, terutama dalam hal pemisahan harta dan perlindungan terhadap pihak ketiga. Namun demikian, pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum masih terbatas, sehingga diperlukan sosialisasi dan regulasi teknis yang lebih operasional.
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015
Permenkumham No. 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Perjanjian Perkawinan
Arliman, R. (2020). Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perdata. Yogyakarta: Deepublish.
Fadillah, N. (2021). “Konstitusionalitas Perjanjian Kawin Pasca Putusan MK,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3).
Lestari, A. (2023). “Dinamika Yuridis Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015,” Jurnal Legislasi Indonesia, 20(2).
Wahyuni, S. (2019). Hukum Keluarga dan Hak Keperdataan Pasangan Suami Istri. Jakarta: Prenadamedia Group.
Hendra, B. (2022). “Perjanjian Pasca Nikah dan Perlindungan Pihak Ketiga,” Mimbar Hukum, 35(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












