Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Lowongan Kerja Berbasis Online
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1310Keywords:
Perlindungan hukum, Penipuan online, lowongan kerjaAbstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi korban penipuan lowongan kerja online yang meningkat seiring kemajuan teknologi informasi. Fenomena ini menunjukkan bahwa kemudahan akses internet tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga memunculkan metode kejahatan baru, seperti penipuan dengan modus rekrutmen kerja palsu. Pelaku biasanya memanfaatkan media sosial, situs palsu, atau aplikasi chatting untuk menipu korban dan meraih keuntungan secara ilegal, misalnya dengan meminta biaya administrasi palsu atau mencuri data pribadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada korban, baik dari aspek pencegahan (preventif) maupun penindakan (represif). Fokus utama kajian adalah penerapan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur larangan penyebaran informasi palsu dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun dasar hukum sudah cukup memadai, dalam praktik perlindungan korban masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya literasi digital masyarakat, minimnya pelaporan kasus, serta kesulitan dalam melacak pelaku yang sering beroperasi di luar wilayah hukum Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum serta memperkuat regulasi dan edukasi publik.
References
Buku
Adam Chazawi, Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik, (Malang: Tim MNC Publishing, 2015), hal. 8.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Kencana, 2016.
Jurnal
Mahendra Nurrazaq, Erny Herlin Setyorini, Pengaturan Tindak Pidana Penipuan Secara Onlline Dengan Modus Kerja Paruh Waktu, Jurnal Literasi Indonesia(JLI), Vol. 1, No. 3
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












