Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Lowongan Kerja Berbasis Online

Authors

  • Aditya Risky Anshari Universitas Merdeka Pasuruan
  • Ronny Winarno Universitas Merdeka Pasuruan
  • Yudhia Ismail Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1310

Keywords:

Perlindungan hukum, Penipuan online, lowongan kerja

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi korban penipuan lowongan kerja online yang meningkat seiring kemajuan teknologi informasi. Fenomena ini menunjukkan bahwa kemudahan akses internet tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga memunculkan metode kejahatan baru, seperti penipuan dengan modus rekrutmen kerja palsu. Pelaku biasanya memanfaatkan media sosial, situs palsu, atau aplikasi chatting untuk menipu korban dan meraih keuntungan secara ilegal, misalnya dengan meminta biaya administrasi palsu atau mencuri data pribadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada korban, baik dari aspek pencegahan (preventif) maupun penindakan (represif). Fokus utama kajian adalah penerapan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur larangan penyebaran informasi palsu dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun dasar hukum sudah cukup memadai, dalam praktik perlindungan korban masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya literasi digital masyarakat, minimnya pelaporan kasus, serta kesulitan dalam melacak pelaku yang sering beroperasi di luar wilayah hukum Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum serta memperkuat regulasi dan edukasi publik.

References

Buku

Adam Chazawi, Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik, (Malang: Tim MNC Publishing, 2015), hal. 8.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Kencana, 2016.

Jurnal

Mahendra Nurrazaq, Erny Herlin Setyorini, Pengaturan Tindak Pidana Penipuan Secara Onlline Dengan Modus Kerja Paruh Waktu, Jurnal Literasi Indonesia(JLI), Vol. 1, No. 3

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

24-07-2025

How to Cite

Aditya Risky Anshari, Ronny Winarno, & Yudhia Ismail. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Lowongan Kerja Berbasis Online. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 3(2), 720–732. https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1310

Issue

Section

Articles