Tinjauan Yuridis Terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Authors

  • Muhammad Maulana Ismail Universitas Merdeka Pasuruan
  • Yudhia Ismail Universitas Merdeka Pasuruan
  • Humiati Humiati Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1309

Keywords:

Pekerja Migran Indonesia, Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab Negara, Hak Asasi Manusia

Abstract

Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin keamanan, kesejahteraan, serta pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh warganya, termasuk yang bekerja di luar negeri. Studi ini bertujuan untuk menelaah dan mengevaluasi aspek hukum perlindungan PMI dengan mengacu pada kerangka hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta keterkaitannya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan teori hukum perlindungan tenaga kerja. Hasil kajian ini mengindikasikan bahwa UU No. 18 Tahun 2017 telah menyediakan dasar hukum yang menyeluruh dan berorientasi pada pemenuhan hak PMI dalam seluruh tahapan migrasi, mulai dari pra-penempatan, masa penempatan, hingga pasca-penempatan. Negara memiliki peran strategis dalam perlindungan preventif maupun represif, seperti melalui penyusunan kebijakan, penyediaan bantuan hukum, pengawasan perusahaan penempatan tenaga kerja, serta pelibatan aktif perwakilan diplomatik. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai kendala, seperti lemahnya implementasi hukum, kurangnya pengawasan, dan minimnya pemahaman hukum di kalangan calon PMI. Oleh sebab itu, dibutuhkan koordinasi antarlembaga yang lebih solid dan pembaruan kebijakan yang adaptif terhadap perubahan global serta kebutuhan riil para pekerja migran.

References

Buku

Irianto, Sulistyowati. Problematika Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jakarta: Kompas, 2018.

Soponyono, Eko. Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia. 2011.

Jurnal

Anshori, A.G. “Dimensi HAM dalam Regulasi Migrasi Tenaga Kerja Indonesia.” Jurnal Humanika, 2022.

Kartikasari, Wahyuni. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2020.

Mardiana, Eni. “Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia dalam Perspektif UU No. 18 Tahun 2017.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 2 (2021): 150.

Nasution, M.F. “Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan PMI.” Jurnal Hukum Indonesia, 2020.

Suryani, R. “Perlindungan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia.” Jurnal Sosial dan Politik, 2023.

Soponyono, Eko. “Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.” Masalah-Masalah Hukum 40, no. 2 (2011).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembukaan alinea keempat, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242.

Website dan Sumber lain

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Laporan Tahunan BP2MI Tahun 2023, https://bp2mi.go.id/, diakses pada 15 Juli 2025.

———. Laporan Tahunan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, https://bp2mi.go.id/, diakses pada 9 Juli 2025.

———. Program Pemberdayaan Purna PMI, https://bp2mi.go.id/, diakses pada 13 Juli 2025.

———. Standar Operasional Penempatan dan Pengawasan P3MI, https://bp2mi.go.id/, diakses pada 14 Juli 2025.

———. Panduan Reintegrasi Sosial dan Ekonomi Purna PMI, https://bp2mi.go.id/, diakses pada 23 Juli 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan RI. Data Pasar Kerja Luar Negeri. 2023.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Sistem Pengaduan Online untuk PMI. 2024.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Panduan Penanganan Kasus PMI. 2024.

———. Pedoman Perlindungan WNI dan PMI di Luar Negeri. 2022.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Laporan Implementasi Perlindungan PMI Tahun 2022.

Downloads

Published

24-07-2025

How to Cite

Muhammad Maulana Ismail, Yudhia Ismail, & Humiati, H. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 3(2), 711–719. https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1309

Issue

Section

Articles