Analisis Yuridis Tentang Perbuatan Mengedarkan Obat-Obatan Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1297Keywords:
Illegal, Izin Edar, Obat-ObatanAbstract
Obat merupakan komponen esensial dalam menunjang derajat kesehatan masyarakat, sehingga ketersediaannya yang legal dan bermutu sangat menentukan keberhasilan pelayanan kesehatan. Namun, peredaran obat ilegal tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin marak terjadi dan menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Faktor kemudahan akses, terutama melalui platform daring, serta harga yang lebih murah, menjadi pendorong utama tingginya permintaan terhadap obat ilegal. Mengedarkan obat-obatan tanpa jaminan mutu, keamanan, dan khasiat berisiko menimbulkan dampak kesehatan yang serius, bahkan fatal. Peredaran obat ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan obat yang aman dan sesuai regulasi. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya kolaboratif antara pemerintah, BPOM, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam memperkuat edukasi, pengawasan, serta penegakan hukum. Penguatan regulasi dan kampanye literasi kesehatan secara masif menjadi langkah strategis dalam memutus rantai peredaran obat ilegal demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
References
Buku
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana; (Jakarta: Kencana, 2010)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1010/Menkes/Per/XI/2008 Tentang Registrasi Obat
Jurnal
Afifah Naurah Salsabilla Nasution, dkk. “Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar MenurutUU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan(Studi Putusan Nomor: 739/Pid.Sus/2014/PT-Mdn), Doktrina: Journal of Law, 3 (2) Oktober 2020
Asliani, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Dengan Sengaja Menjual Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar. Juris Studia, Jurnal Kajian Hukum, Volume 1 Nomor 1, Juni 2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












