Analisis Yuridis Tentang Perbuatan Mengedarkan Obat-Obatan Ilegal

Authors

  • Iranian Akbar Rhafzanjani Universitas Merdeka Pasuruan
  • Ronny Winarno Universitas Merdeka Pasuruan
  • Yudhia Ismail Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1297

Keywords:

Illegal, Izin Edar, Obat-Obatan

Abstract

Obat merupakan komponen esensial dalam menunjang derajat kesehatan masyarakat, sehingga ketersediaannya yang legal dan bermutu sangat menentukan keberhasilan pelayanan kesehatan. Namun, peredaran obat ilegal tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin marak terjadi dan menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Faktor kemudahan akses, terutama melalui platform daring, serta harga yang lebih murah, menjadi pendorong utama tingginya permintaan terhadap obat ilegal. Mengedarkan obat-obatan tanpa jaminan mutu, keamanan, dan khasiat berisiko menimbulkan dampak kesehatan yang serius, bahkan fatal. Peredaran obat ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan obat yang aman dan sesuai regulasi. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya kolaboratif antara pemerintah, BPOM, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam memperkuat edukasi, pengawasan, serta penegakan hukum. Penguatan regulasi dan kampanye literasi kesehatan secara masif menjadi langkah strategis dalam memutus rantai peredaran obat ilegal demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

References

Buku

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana; (Jakarta: Kencana, 2010)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1010/Menkes/Per/XI/2008 Tentang Registrasi Obat

Jurnal

Afifah Naurah Salsabilla Nasution, dkk. “Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar MenurutUU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan(Studi Putusan Nomor: 739/Pid.Sus/2014/PT-Mdn), Doktrina: Journal of Law, 3 (2) Oktober 2020

Asliani, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Dengan Sengaja Menjual Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar. Juris Studia, Jurnal Kajian Hukum, Volume 1 Nomor 1, Juni 2020

Downloads

Published

22-07-2025

How to Cite

Iranian Akbar Rhafzanjani, Ronny Winarno, & Yudhia Ismail. (2025). Analisis Yuridis Tentang Perbuatan Mengedarkan Obat-Obatan Ilegal. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 3(2), 700–710. https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1297

Issue

Section

Articles