Implementasi Terkait Proses Naturalisasi Pemain Sepakbola Asing Atau Diaspora Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia

Authors

  • Cucun Denny Dico Adityasyah Putra Universitas Surakarta
  • Arie Purnomosidi Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1295

Keywords:

Kewarganegaraan, Naturalisasi, Pemain Sepakbola

Abstract

Naturalisasi adalah proses pemberian kewarganegaraan kepada individu yang bukan warga negara suatu negara tetapi memilih untuk menjadi bagian dari negara tersebut. Konversi kewarganegaraan atlet bukan lagi hal baru di dunia internasional. Namun di bidang olahraga, kasus naturalisasi pemain sepak bola di Indonesia kurang mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Pengenalan talenta asing didukung kebijakan nasional, dengan tujuan memperkuat timnas Indonesia menuju Piala Dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative dengan bahan hukum primer dan sekunder, juga spesifikasi deskriptif analitis, dengan pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Hasil dari proses naturalisasi tersebut terdapat dua macam proses yaitu naturalisasi umum dan istimewa. Proses naturalisasi tersebut diatur pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006. Menurut Pasal 9, proses naturalisasi umum diperoleh dengan memenuhi beberapa persyaratan diantaranya usia minimal 18 tahun dan telah berdomisili minimal selama 5 (lima) tahun di Indonesia. Adapun proses naturalisasi istimewa diberikan langsung oleh Presiden dengan persetujuan DPR kepada pemain berprestasi di kancah Internasional melalui Pasal 20. Sejak tahun 2010 sampai pada tahun 2024 terdapat beberapa pemain sepakbola asimg yang melakukan naturalisasi diantaranya Christian Gonzales dan Jordi Amat. Proses naturalisasi tersebut pada dasarnya memiliki kebijakan dasar hukum yang jelas dan tegas. Selain itu juga terdapat mekanisme naturalisasi yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

References

Jimly Asshiddiqie, J. *Hukum Tata Negara*. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2016.

Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.

M. Alvi Syahrin. “Naturalisasi Dalam Hukum Kewarganegaraan: Memahami Konsep, Sejarah, Dan Isu Hukumnya”. Jurnal Thengkyang. Vol. 2. No.1. Juni 2019, hlm. 43.

Detikcom. (2024). Apa Itu Naturalisasi?

https://www.rri.co.id/sepak-bola/731103/naturalisasi-pemain-sepak-bola-di-indonesia.

Kompas.com. 2023. “Daftar semua pemain naturalisasi dan tata cara naturalisasi”.

https://bola.kompas.com/read/2023/03/07/14300038/daftar-semua-pemain-naturalisasi-dan-tata-caranaturalisasi?page=all#googlevignette,

Obbie Afri Gultome, “Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia”, www.gultomlawconsultants.com

Thohir, E. 2023. Erick Thohir Menjawab Kritik Banyaknya Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia: Kenapa Enggak.? https://www.bola.com. Diakses tanggal 7 Juli 2025

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia;

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 20

Downloads

Published

22-07-2025

How to Cite

Cucun Denny Dico Adityasyah Putra, & Arie Purnomosidi. (2025). Implementasi Terkait Proses Naturalisasi Pemain Sepakbola Asing Atau Diaspora Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 3(2), 684–692. https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1295

Issue

Section

Articles