Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dengan Gangguan Jiwa Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan (Studi di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung)

Authors

  • Amanda Dewi Universitas Surakarta
  • Herwin Sulistyowati Universitas Surakarta
  • Yudhi Widyo Armono Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1272

Keywords:

Perlindungan Hukum, ODGJ, Tindak Pidana, Perkosaan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai korban tindak pidana pemerkosaan di Provinsi Lampung dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam upaya perlindungan hukum terhadap perempuan dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai korban tindak pidana pemerkosaan di Provinsi Lampung. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris berfokus pada perilaku (behavior) yang berkembang dalam Masyarakat diperoleh dari hasil wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan upaya perlindungan hukum bagi perempuan dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai korban tindak pidana perkosaan dapat dilakukan dengan upaya preventif maupun upaya represif. Perlindungan ini mencakup berbagai aspek yang berfokus pada penanganan setelah terjadinya tindak pidana, terutama dalam mendukung proses hukum dan pemulihan kondisi korban.Kedua, Perlindungan hukum terhadap perempuan dengan gangguan jiwa korban tindak pidana perkosaan di Provinsi Lampung masih menghadapi banyak hambatan struktural dan kultural. Meskipun secara normatif hukum pidana Indonesia (Pasal 285 KUHP) dapat digunakan untuk menjerat pelaku, namun dalam implementasinya terdapat berbagai kendala yang melemahkan keadilan substantif bagi korban.

References

Dewi Lestari, “Stigma Sosial terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa dan Dampaknya terhadap Akses Keadilan.” Jurnal Hukum dan Kesehatan, Vol. 8 No. 2, 2022, hlm. 134–145.

Edi Syahputra et al., Determinan Peningkatan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Langsa, Jurnal of Healthcare Technology and Medicine, Vol. 7, No. 2, 2021, hlm. 1.455

Hasil wawancara dengan Kepala UPTD PPA Dinas PPPA Provinsi Lampung ibu Drg. Ria Meylanie F.A,MM pada tanggal 5 Mei 2025

Ibid.

Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 tentang Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.

LBH APIK Jakarta, Laporan Tahunan Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual, Jakarta, 2021.

Downloads

Published

14-07-2025

How to Cite

Amanda Dewi, Herwin Sulistyowati, & Yudhi Widyo Armono. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dengan Gangguan Jiwa Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan (Studi di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung). Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 3(2), 651–660. https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1272

Issue

Section

Articles