Implementation Of Legal Protection Regulations For Persons With Disabilities In Obtaining Public Services In Sragen Regency
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1271Keywords:
aksesibilitas, perlindungan hukum, pelayanan publikAbstract
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur hak-hak para penyandang disabilitas. Salah satunya mereka harus mendapatkan jaminan atas keleluasaan mobilitas dalam memperoleh layanan publik melalui perluasan aksesibilitas warga disabilitas agar terhindar dari diskriminasi. Pemerintah wajib mendorong peran serta dan partisipasi penyandang disabilitas dalam kegiatan sosial, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembahasan penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum dan pelaksanaannya bagi warga disabilitas kabupaten sragen yang berkebutuhan khusus dalam memperoleh pelayanan publik. Tujuan Penelitian ini adalah mengetahui kondisi penyelenggaraan penjaminan hukum bagi mereka atas akses terhadap pelayanan publik. Penelitian ini adalah penelitian kajian hukum empiris dengan pendekatan metodologis, antara lain sosiologi hukum, konseptual dan perundang-undangan. Sejumlah data kajian yang terkumpul didapatkan dari studi literatur, wawancara, dan observasi. Hasil dari penelitian yakni regulasi tentang perlindungan hukum bagi warga disabilitas yang mencakup hak asasi mereka yang harus terpenuhi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi penyandang disabilitas terdapat hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap akses pelayanan publik. Hambatan-hambatan tersebut antara lain adalah terbatasnya kesadaran orang tua dengan anak disabilitas, anggaran pembiayaan, serta kurangnya profesionalisme sumber daya manusia dalam melaksanakan pelayanan terhadap warga disabilitas. Regulasi yang ditetapkan terkait perlindungan hak asasi penyandang disabilitas yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas harus segera diperbaharui dan disesuaikan dengan perkembangan zaman serta ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
References
BUKU
Assiddiqie, J. (2012). Hukum Tata Negara dan Pilar Pilar Demokrasi, Ed.2, Cet.2. Jakarta: Sinar Grafika. Reefani,
Nur K. (2013). Panduan Anak Berkebutuhan Khusus. Yogyakarta: Imperium.
Fakih, M. (2004). Kesetaraan Hak Penyandang Cacat. Yogyakarta:
Kaukaba. Muhtaj, Majda El. (2009). Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: Rajawali Pers.
SUMBER ONLINE
Febrinastri, Fabiola., & Hapsari, Dian Kusumo. (2020).
Kemensos Dorong Akses Informasi Ramah Penyandang Disabilitas.Retrieved from https://www.suara.com/bisnis/2020/10/27/1008 01/kemensos-dorong-akses-informasi-ramah penyandang-disabilitas Dinas Sosial Kota Semarang. (2021).
Statistik Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS). Retrieved from http://dinsos.semarangkota.go. id/ International Labour Organization (ilo.org). (2017). Inklusi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Retrieved from https://www.ilo.org/publication/
wcms_233426
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 3, Nomor 3, Tahun 2021, halaman 325-336 pengusaha, Pemerintah Kota Semarang agar semakin maksimal penyerapan hak kerja bagi penyandang disabilitas
WAWANCARA
Urbaniyah Eko Dinas Sosial Kabupaten Sragen
Mardani, SPd Kepala Sekolah/Guru SLB
Suharti warga disabilitas
Daftar Pustaka
Dewi, A, A, A, A, I. (2018). Aspek Yuridis Perlindungan Hukum Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Jurnal pandecta. Vol. 13, No. 1.
Eny, H., Chatarina, R. (2011). Kebutuhan Pelayanan Sosial Penyandang Cacat. Jurnal Inovatif. Vol. 16, No. 1.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Soekanto, S. (2001). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tiza, Y. (2014). Analisis Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Hubungannya Dengan Perlindungan Bagi Konsumen Berkebutuhan Khusus (Disabilitas) Di Hotel (Suatu Tinjauan Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen), Jurnal Nestor Magister Hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












