Analisis Yuridis Terhadap Pekerja Mandiri Terkait Dengan Tabungan Perumahan Rakyat
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1270Keywords:
Pekerja Mandiri, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Keadilan Hukum, Hak Asasi ManusiaAbstract
Kewajiban untuk melibatkan wiraswasta dalam program tabungan perumahan (Tapera) menimbulkan pertanyaan mengenai kepentingan publik dan keadilan hukum. Permasalahan utamanya adalah ketidaksesuaian antara iuran tetap Tapera sebesar 3% dengan ketidakamanan ekonomi yang dialami banyak wiraswasta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji aspek keadilan hukum dari kewajiban Tapera bagi wiraswasta dan menganalisis sejauh mana program tersebut memenuhi tujuan hukum fundamental. Secara metodologis, penelitian ini didasarkan pada analisis hukum normatif dengan pendekatan berbasis literatur dan evaluasi sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban berpartisipasi dalam program Tapera bagi wiraswasta telah memicu diskusi kontroversial mengenai keadilan hukum, khususnya terkait risiko munculnya ketimpangan sosial baru. Meskipun program ini pada dasarnya bertujuan untuk menyediakan perumahan terjangkau, pelaksanaannya harus konsisten dengan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang dikemukakan Gustav Radbruch. Oleh karena itu, penelitian ini menganjurkan revisi peraturan Tapera, termasuk melalui ketentuan yang lebih fleksibel dan evaluasi berkala dalam rangka mendorong keadilan sosial tanpa memberikan beban tambahan pada kelompok rentan secara ekonomi, khususnya pekerja mandiri, yang terdampak oleh kewajiban tersebut.
References
Amrie Firmanyah, Nuryani, Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Karakteristik Pemerintah Daerah dan Tingkat Kesejahteraan Masyarakat, (Indramayu: Penerbit Adab, 2020); hal. 4-5.
Doni Judian, Tahukah Anda? Tentang Pekerja Tetap, Kontrak, Freelancer, Outsourcing, (Jakarta Timur: Dunia Cerdas, 2014); hal. 23.
Mardiasmo, Akuntansi Sektor Publik-Edisi Terbaru, (Yogyakarta: ANDI IKAPI, 2018); hal 65.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2008); hal. 23.
Ridwan Khairandy, Hukum dan Kebijakan Publik, (Yogyakarta: FH UII Press, 2013), hlm. 89.
Sri Wahyuni, et al., Pengantar Ilmu Hukum, 2022, hal. 31.
Jurnal
Caesarrani Ariningdyah, Denta Lasonda, et al, ”Analisis Yuridis Penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Dalam Perspektif Asas Keadilan”. Journal Of Social Science Research, Vol. 4, No. 3, Innovative , Jatim, hal. 8.
Muklis Al’anam, ”Teori Keadilan Perspektif Gustav Radbruch: Hubungan Moral Dan Hukum”. Jurnal Humaniora, Vol. 9, No. 1, Universitas Airlangga, Surabaya, hal. 27.
Silvi Ana Triagustin, Sulistio Adiwinarto, ”Kewajiban Kepesertaan Pekerja Mandiri Dalam Progam Tabungan Perumahan Rakyat Menurut Teori Keadilan John Rawls”. Customary Law Journal, Vol. 2, No. 2, Universitas Muhammadiyah, Jember, hal 3.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D Ayat (1).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumhan Rakyat Pasal 3.
__________________, Pasal 7 Ayat (1).
__________________, Pasal 7 Ayat (2).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 40.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












