Analisa Hukum Terhadap Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010)

Authors

  • Indri Cahya Cholifah Universitas Merdeka Pasuruan
  • Yudhia Ismail Universitas Merdeka Pasuruan
  • Kristina Sulatri Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1269

Keywords:

Asas Kepentingan, Anak Luar Kawin

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 merupakan tonggak penting dalam perkembangan hukum keluarga di Indonesia, khususnya terkait perlindungan hak anak yang lahir di luar perkawinan. Putusan ini menegaskan bahwa anak luar kawin tidak hanya memiliki hubungan hukum perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, tetapi juga dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah menurut hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengubah paradigma hukum keluarga yang sebelumnya kaku dan diskriminatif terhadap anak luar kawin menjadi lebih responsif dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Putusan ini menegaskan bahwa anak luar kawin berhak memiliki hubungan hukum perdata dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan secara ilmiah, sehingga hak-hak seperti nasab, nafkah, dan waris dapat diakui secara setara dengan anak sah. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Hak Anak yang menempatkan perlindungan hak asasi anak sebagai prioritas utama dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, putusan ini membuka ruang bagi perlindungan hukum yang lebih adil dan manusiawi bagi anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan perlunya pengakuan dan perlindungan hak anak luar kawin secara penuh, sekaligus menjadi dasar bagi lembaga negara dan pengadilan untuk mengutamakan kepentingan terbaik anak dalam setiap kebijakan dan putusan hukum. Putusan ini juga mendorong penyusunan regulasi pelaksana agar implementasinya dapat berjalan efektif dan menghindari multi tafsir di masyarakat.

References

Isnaeni, Moch, 2014, Hukum Perkawinan Indonesia, PT Revka Petra Media, Surabaya

Mubarok, Jaih, 2015, Pembaruan Hukum Perkawinan Di Indonesia, Simbiosa Rekatama Media, Bandung

Rofiq, Ahmad, 2017, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, PT Rajagrafindo Persada, Depok

Sari, Pusvita, 2018, Keperdataan Anak Di Luar Nikah Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Dan Implikasinya Terhadap Harta Warisan, Islam Vol 1, No 2 (file:///C:/Users/Administrator/Downloads/pusvita.pdf)

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

https://www.suara.com/news/2024/09/04/103500/iqbal-ramadhan-dan-preseden-baru-hukum-perkawinan-di-indonesia

https://www.unicef.org/indonesia/id/setiap-anak-berhak?gad_source=1

https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-mengurus-pengesahan-anak-luar-kawin lt55dc9350262f7/

Downloads

Published

13-07-2025

How to Cite

Indri Cahya Cholifah, Yudhia Ismail, & Kristina Sulatri. (2025). Analisa Hukum Terhadap Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010). Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 3(2), 622–632. https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1269

Issue

Section

Articles