Analisa Hukum Terhadap Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1269Keywords:
Asas Kepentingan, Anak Luar KawinAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 merupakan tonggak penting dalam perkembangan hukum keluarga di Indonesia, khususnya terkait perlindungan hak anak yang lahir di luar perkawinan. Putusan ini menegaskan bahwa anak luar kawin tidak hanya memiliki hubungan hukum perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, tetapi juga dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah menurut hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengubah paradigma hukum keluarga yang sebelumnya kaku dan diskriminatif terhadap anak luar kawin menjadi lebih responsif dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Putusan ini menegaskan bahwa anak luar kawin berhak memiliki hubungan hukum perdata dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan secara ilmiah, sehingga hak-hak seperti nasab, nafkah, dan waris dapat diakui secara setara dengan anak sah. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Hak Anak yang menempatkan perlindungan hak asasi anak sebagai prioritas utama dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, putusan ini membuka ruang bagi perlindungan hukum yang lebih adil dan manusiawi bagi anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan perlunya pengakuan dan perlindungan hak anak luar kawin secara penuh, sekaligus menjadi dasar bagi lembaga negara dan pengadilan untuk mengutamakan kepentingan terbaik anak dalam setiap kebijakan dan putusan hukum. Putusan ini juga mendorong penyusunan regulasi pelaksana agar implementasinya dapat berjalan efektif dan menghindari multi tafsir di masyarakat.
References
Isnaeni, Moch, 2014, Hukum Perkawinan Indonesia, PT Revka Petra Media, Surabaya
Mubarok, Jaih, 2015, Pembaruan Hukum Perkawinan Di Indonesia, Simbiosa Rekatama Media, Bandung
Rofiq, Ahmad, 2017, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, PT Rajagrafindo Persada, Depok
Sari, Pusvita, 2018, Keperdataan Anak Di Luar Nikah Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Dan Implikasinya Terhadap Harta Warisan, Islam Vol 1, No 2 (file:///C:/Users/Administrator/Downloads/pusvita.pdf)
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
https://www.unicef.org/indonesia/id/setiap-anak-berhak?gad_source=1
https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-mengurus-pengesahan-anak-luar-kawin lt55dc9350262f7/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












