Penegakan Hukum Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 Oleh Satuan Polisi Pamong Praja
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1267Keywords:
Penegakan Hukum, Satpol PP, Alat Peraga Kampanye, Pemilihan Kepala DaerahAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban alat peraga kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar tahun 2024 dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar dalam upaya penegakan hukum dalam penertiban alat peraga kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar tahun 2024. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang akan digunakan oleh penulis yaitu penelitian yaitu penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak Satpol PP Karanganyar, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tehnik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Adapun analisis data menggunakan model kualitatif. Hasil penelitian dari skripsi ini dapat disimpulkan bahwa pertama, penegakan hukum terhadap APK yang melanggar telah dilakukan secara bertahap dan berjenjang, dimulai dari tindakan preventif melalui sosialisasi dan imbauan, dilanjutkan dengan koordinasi lintas lembaga, serta diakhiri dengan tindakan represif apabila pelanggaran tetap berlangsung.
References
Abdurrahman, Etika Penegakan Hukum dan Otonomi Daerah, Jakarta: Konstitusi Press, 2012, hlm. 148.
Agus Budi Sulistiyono, Teknologi Pemerintahan dan Implementasi Kebijakan Publik, Malang: Intrans Publishing, 2020, hlm. 119–122.
Agus Dwiyanto, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005, hlm. 62.
Bambang Widjojanto, “Pemilihan Langsung Kepala Daerah: Upaya Mendorong Proses Demokratisasi”, Makalah Pada Seminar Nasional Pemilihan Langsung Kepala Daerah Sebagai Wujud Demokrasi Lokal, Adeksi 2003, hlm. 8.
Dwi Lestari, Efektivitas Sosialisasi Kampanye dan Penertiban APK dalam Pemilihan Kepala Daerah.” Jurnal Tata Kelola Pemilu, Vol. 3, No. 2, 2022, hlm. 118
Dwi Prasetya, Efektivitas Tindakan Penertiban APK dalam Menjamin Netralitas Kampanye, Jurnal Hukum dan Demokrasi Lokal, Vol. 4, No. 1, 2021, hlm. 38.
H. Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung. Alfabeta, 2017, hal.71.
http://hukum.kompasiana.com/2012/05/17/hak-pilih-warga-negara-sebagai-sarana-pelaksanaankedaulatan-rakyat-dalam-pemilu-458023.html diakses pada tanggal 22 Desember 2024.
Indra Suryana, Netralitas dan Dilema Penegakan Hukum dalam Penertiban APK oleh Satpol PP.” Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah, Vol. 7, No. 1, 2022, hlm. 62.
Jimly Asshiddiqie, Penegakkan Hukum, Sumber: http://www.solusihukum.com/artikel/artikel49.php tanggal 15 Desember 2024.
Kirk Emerson, et al, Collaborative Governance Regimes, Public Administration Review, Vol. 76, No. 3, 2016, hlm. 398–407.
Lawrence M. Friedman, [Pent. M. Khozim], the Legal System. A Social Science Perspective, Bandung: Nusamedia, 2011, hlm. 16-17.
Lili Hasanudin, “Pemilihan langsung Kepala Daerah Menuju Terwujudnya Pemerintahan Lokal yang Demokratis di Indonesia”, Makalah pada seminar nasional Pemilihan Langsung Kepala daerah sebagai Wujud Demokrasi Lokal, Adeksi 2003, hlm. 3.
Muchamad Iksan, Hukum Perlindungan Saksi, Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2008, hlm. 33
Muhammad Rizki Angkotasan, Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Alat Peraga Kampanye Di Kota Tidore Kepulauan, http://eprints.ipdn.ac.id/19730/1/REPSITORY%20FIX%5B1%5D.pdf diakses pada tanggal 2 Januari 2025.
Peraturan Bawaslu No. 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Penataan Atribut Non Komersial, Alat Peraga Kampanye, Dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Philipus M. Hadjon, Hukum Administrasi dan Wewenang Pemerintah, Surabaya: Universitas Airlangga Press, 2007, hlm. 85–86.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2015, hlm. 181.
Rina Wulandari, Kendala Koordinasi Antar-Lembaga dalam Penertiban APK, Jurnal Ilmu Pemerintahan Daerah, Vol. 7, No. 2, 2022, hlm. 88–97.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012, hlm. 5.
Zainudin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2016, hlm. 106.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












