Tinjauan Yuridis Mengenai Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1253Keywords:
Korupsi, Perampasan Aset, Mekanisme Perampasan AsetAbstract
Salah satu inisiatif penting Pemberantasan korupsi adalah kunci untuk membangun pemerintahan Indonesia yang transparan dan bebas korupsi. Perampasan aset para koruptor adalah salah satu inisiatif strategis, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 18 UU NRI NO. 31 Th 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR. Perampasan aset ialah tindakan tambahan terhadap harta yang dihasilkan lewat korupsi, dari dalam atau negara asing. Mekanisme perampasan aset, yang ditetapkan di Pasal 38 B Ayat (2) UU NRI NO.20 Th 2001 mengenai Perubahan atas UU NRI NO. 31 Th 1999 mengenai Pemberantasan TIPIKOR, menetapkan dasar hukum untuk merampas harta yang dirampas sebagai akibat kejahatan korupsi. Namun, dalam pelaksanaannya masih menghadapi tantangan dan perlu pengaturan yang lebih tegas. RUU Perampasan Aset merekomendasikan pendekatan regulasi yang sangat progresif, tata cara in rem, yang memungkinkan perampasan harta kekayaan tanpa menunggu keputusan pidana yang inkrah. Sebagai perangkat hukum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan memperkuat kekuatan hukum kasus perampasan aset, RUU Perampasan Aset menjadi sangat mendesak. Oleh karena itu, peraturan dan prosedur yang mengatur penyitaan aset harus diperkuat. Salah satu solusi yang potensial adalah dengan menciptakan sistem perampasan berbasis gugatan perdata, yang dikenal dengan istilah “in rem forfeiture”, yang telah berhasil diterapkan di beberapa negara lain. Untuk mendorong optimalisasi penegakan hukum yang lebih efisien dan adil, sangat penting untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperbaiki sistem perampasan aset koruptor.
References
Agus P, Abadi B Darmo, dan Iman H, Kajian Yuridis Mengenai Perampasan Aset Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Hukum, vol. 10, no. 1, Universitas Batanghari, Jambi, hal. 91.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












