Tinjauan Yuridis Tentang Kebocoran Data Subscriber Identity Module Yang Diretas Dari Kementerian Komunikasi Dan Digital
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1219Keywords:
kebocoran data, perlindungan data pribadi, peretasanAbstract
Serangan siber yang mengakibatkan hilangnya data pribadi yang sensitif telah menimbulkan keraguan di masyarakat Indonesia tentang efektivitas sistem perlindungan data yang ada. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum Kementerian Komunikasi dan Digital terkait insiden tersebut dan menganalisis mekanisme penegakan hukum dalam kerangka ketentuan hukum yang berlaku. Hak atas privasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang fundamental dan harus dijamin oleh negara sesuai dengan Pasal 28G, Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlindungan data pribadi menjadi sangat penting, karena penyalahgunaan dapat menyebabkan kerugian baik materiil maupun immaterial tidak hanya bagi individu yang terkena dampak tetapi juga bagi lembaga yang memproses data. Penelitian ini didasarkan pada metodologi hukum normatif, dengan menerapkan doktrin hukum dan pendekatan berbasis kasus. Hasil penelitian mengungkap kelemahan dalam kerangka keamanan siber yang ada, yang menunjukkan implementasi langkah-langkah perlindungan data yang tidak memadai. Selain itu, akuntabilitas hukum bermasalah dalam praktik, yang menggarisbawahi perlunya tindakan mengenai regulasi yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih efisien.
References
Buku
B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, Memahami Proses Konsolidasi Sistem Demokrasi di Indonesia, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Press, 2003); hal. 12.
Muhaimin; Metode Penelitian Hukum; (Mataram: Mataram University Press, 2020); hal.64.
Sudrajat Tedi dan Endra Wijaya; Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan; (Jakarta : Sinar Grafika, 2020); hal 102.
Jurnal
Dade, L. L., Waha, C. J., Nachrawy, N., “Kajian Yuridis Tentang Tindak Pidana Penyebaran Data Pribadi Melalui Internet (Doxing) Di Indonesia”. LEX PRIVATUM, Vol.13, No.3, 2024, hal.5.
Oktaviani, S., Dewata, Y. J., & Fadlian, A, “Pertanggung Jawaban Pidana Kebocoran Data BPJS dalam Perspektif UU ITE”, De Juncto Delicti: Journal Of Law, Vol.1, No.2, hal.153.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 1 Angka 4.
__________________, Pasal 12.
__________________, Pasal 46 Ayat (1) huruf e.
____________________, Pasal 65 Ayat (1).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Website
https://www.pinterpolitik.com/in-depth/sim-card-bocor-kominfo-bersalah/, diakses pada tanggal 5 Juni 2025.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/02/083741365/ramai-soal-dugaan-13-miliar-data-sim-card-bocor-ini-analisis-pakar?page=all#page2, diakses pada tanggal 5 Juni 2025.
Kasus Kebocoran Data di Indonesia Melonjak 143% pada Kuartal II 2022, diakses pada tanggal 5 Juni 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












