[1]
D. . Dewandari and S. Supriyono, “Pertanggungjawaban Pihak Terkait (BPN, Kelurahan, dan PPAT) Mengenai Pemberitahuan Terhadap Jual Beli Tanah Letter C Yang Belum Dilakukan Pencoretan di Kelurahan Yang Sudah Menjadi SHM Atas Nama Ahli Waris Pembeli”, IJIJEL, vol. 2, no. 3, pp. 1502–1512, Aug. 2024.