Dewandari, D. ., & Supriyono, S. (2024). Pertanggungjawaban Pihak Terkait (BPN, Kelurahan, dan PPAT) Mengenai Pemberitahuan Terhadap Jual Beli Tanah Letter C Yang Belum Dilakukan Pencoretan di Kelurahan Yang Sudah Menjadi SHM Atas Nama Ahli Waris Pembeli. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(3), 1502–1512. https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i3.670