Dendy Suma Pratama, Sella Dapurahayu, Sri Adisty Jauharah, & Lilik Prihatini S.H., M.H. (2023). Pencemaran Nama Baik dan Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Kepada Seseorang Melalui Media Sosial Instagram. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 1(4), 983–988. https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i4.300