[1]
Dewandari, D. and Supriyono, S. 2024. Pertanggungjawaban Pihak Terkait (BPN, Kelurahan, dan PPAT) Mengenai Pemberitahuan Terhadap Jual Beli Tanah Letter C Yang Belum Dilakukan Pencoretan di Kelurahan Yang Sudah Menjadi SHM Atas Nama Ahli Waris Pembeli. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory. 2, 3 (Aug. 2024), 1502–1512. DOI:https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i3.670.