Historisitas, Setting sosial, Intelektual dan Produk Pemikiran Hukum Islam Madzhab Arba’ah (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i2.547Keywords:
Historisitas, Madzhab Arba’ah, Hukum Islam, Pemikiran Intelektual, Konteks Sosial.Abstract
Abstract
This study explores the historicity and socio-intellectual influences in the development of Islamic legal thought as represented by the four major madhabs: Hanafi, Maliki, Shafi’i, and Hanbali. It delves into the historical background and social contexts that shaped the legal views of the founding imams of these madhabs and how these factors influenced their legal thought. Through analytical and descriptive approaches, this research reveals how geographical, political, and cultural differences contributed to the diversity of Islamic legal interpretations and jurisprudential practices. The study also highlights how these madhabs have adapted and evolved over time, responding to new challenges and maintaining their relevance in contemporary contexts. Thus, this study provides insights into the historical and intellectual dynamics that continue to shape Islamic law to this day.
Keywords: Historicity, Four Madhabs, Islamic Law, Intellectual Thought, Social Context.
Abstrak
Studi ini mengeksplorasi historisitas dan pengaruh sosial-intelektual dalam pengembangan pemikiran hukum Islam yang diwakili oleh empat madzhab utama: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Penelitian ini menggali latar belakang historis dan konteks sosial yang membentuk pandangan hukum para imam pendiri madzhab, serta bagaimana faktor-faktor tersebut mempengaruhi produk pemikiran hukum mereka. Melalui pendekatan analitis dan deskriptif, penelitian ini mengungkap bagaimana perbedaan geografis, politik, dan budaya berkontribusi pada keragaman interpretasi hukum Islam dan praktik yurisprudensi. Penelitian ini juga menyoroti bagaimana madzhab-madzhab ini telah beradaptasi dan berevolusi seiring waktu, menanggapi tantangan baru dan mempertahankan relevansi mereka dalam konteks kontemporer. Dengan demikian, studi ini memberikan wawasan tentang dinamika historis dan intelektual yang terus membentuk hukum Islam hingga saat ini.
Kata Kunci: Historisitas, Madzhab Arba’ah, Hukum Islam, Pemikiran Intelektual, Konteks Sosial.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.