Telaah Metodologi Istinbath dan Corak Hukum Islam Lembaga-Lembaga Fatwa di Indonesia (LBMNU, Majelis Tarjih Muhammadiyah Dan Komisi Fatwa MUI)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i2.546Keywords:
Metodologi Istinbath, Hukum Islam, Fatwa, LBMNU, Majelis Tarjih Muhammadiyah, Komisi Fatwa MUI, Ijtihad, Konteks Modern.Abstract
Abstract
This study analyzes the istinbath methodology and the characteristics of Islamic law applied by fatwa institutions in Indonesia, namely Lajnah Bahtsul Masail Nahdhatul Ulama (LBMNU), Majelis Tarjih Muhammadiyah, and the Indonesian Ulama Council Fatwa Commission (MUI). Islamic law is a crucial aspect of Muslim life and continues to evolve through interactions with socio-cultural and political contexts. Islamic legal products are not only limited to fiqh books but also include scholars' fatwas, religious court decisions, and legislative regulations. This research examines how these institutions use the istinbath methodology to respond to contemporary challenges such as social change, technological advancements, and the emergence of new issues not addressed in classical jurisprudence. Through library research and descriptive-analytical analysis, this study demonstrates that issuing fatwas cannot rely solely on the texts of the Qur'an and Hadith or the statements of scholars in the classical books. Therefore, a more dynamic and contextually relevant ijtihad method is needed to address new issues.
Keywords: Istinbath Methodology, Islamic Law, Fatwa, LBMNU, Majelis Tarjih Muhammadiyah, MUI Fatwa Commission, Ijtihad, Modern Context.
Abstrak
Penelitian ini menganalisis metodologi istinbath dan karakteristik hukum Islam yang diterapkan oleh lembaga-lembaga fatwa di Indonesia, yaitu Lajnah Bahtsul Masail Nahdhatul Ulama (LBMNU), Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukum Islam merupakan aspek penting dalam kehidupan umat Islam dan terus berkembang melalui interaksi dengan konteks sosio-kultural dan politik. Produk hukum Islam tidak hanya terbatas pada kitab-kitab fikih, tetapi juga mencakup fatwa ulama, keputusan pengadilan agama, dan peraturan perundangan. Penelitian ini mengkaji bagaimana lembaga-lembaga tersebut menggunakan metodologi istinbath untuk merespons tantangan kontemporer seperti perubahan sosial, kemajuan teknologi, dan munculnya isu-isu baru yang tidak dibahas dalam yurisprudensi klasik. Melalui studi pustaka dan analisis deskriptif-analitis, penelitian ini menunjukkan bahwa penetapan fatwa tidak cukup hanya didasarkan pada nash Al-Qur’an dan Hadits, atau aqwal ulama dalam kutub mu’tabarah. Oleh karena itu, diperlukan metode ijtihad yang lebih dinamis dan relevan dengan konteks modern untuk menjawab persoalan-persoalan baru.
Kata Kunci: Metodologi Istinbath, Hukum Islam, Fatwa, LBMNU, Majelis Tarjih Muhammadiyah, Komisi Fatwa MUI, Ijtihad, Konteks Modern.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.