Analisis Hukum Iddah Muasyarah Menurut Masyarakat Modern
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i2.501Keywords:
Iddah, Wafat, Meninggal, MuasyarahAbstract
Abstract
This study aims to analyze the understanding and application of the laws of iddah and mu'asharah within the context of modern society. The law of iddah, which is the waiting period for women after divorce or the death of a husband, and mu'asharah, which pertains to the interactions between husband and wife, have strong foundations in classical Islamic jurisprudence. However, the social and cultural dynamics of the modern era influence how these laws are interpreted and applied by contemporary society. Utilizing a literature review approach, this research examines the evolving understanding and implementation of the laws of iddah and mu'asharah by collecting data through extensive literature review. The findings indicate that while there are efforts to maintain the essence of classical law, significant adaptations have been made by modern society to align with current social conditions and contemporary needs. This study also identifies the factors driving these changes. These findings provide insights into how Islamic law remains relevant and dynamic in the face of changing times and highlight the importance of contextualizing legal principles in the daily lives of modern society.
Keywords: Iddah, Deceased, Passed Away, Muasyarah
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman dan penerapan hukum iddah dan muasyarah dalam konteks masyarakat modern. Hukum iddah, sebagai masa tunggu bagi wanita setelah perceraian atau kematian suami, serta muasyarah, yang berkaitan dengan interaksi suami istri, memiliki landasan yang kuat dalam hukum Islam klasik. Namun, dinamika sosial dan budaya di era modern mempengaruhi cara masyarakat memaknai dan menerapkan hukum ini. Melalui pendekatan studi literatur, penelitian ini mengkaji perubahan pemahaman dan pelaksanaan hukum iddah dan muasyarah dengan mengumpulkan data melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada upaya mempertahankan esensi hukum klasik, terdapat adaptasi signifikan yang dilakukan oleh masyarakat modern untuk menyesuaikan dengan kondisi sosial dan kebutuhan kontemporer. Penelitian ini juga mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong perubahan tersebut. Temuan ini memberikan wawasan tentang bagaimana hukum Islam tetap relevan dan dinamis dalam menghadapi perubahan zaman, serta pentingnya kontekstualisasi hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat modern.
Kata Kunci: Iddah, Wafat, Meninggal, Muasyarah
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Endika Permana Putra, Putri Adhalia Mariza, Nadhrah Al-'Aina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.