Analisis Praktik Endorsement Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Pada Selebgram Banjarmasin)Analisis Praktik Endorsement Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Pada Selebgram Banjarmasin)

Authors

  • Husna Maulida Putri Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin

Keywords:

Endorsement, Selebgram, Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Abstract

Abstract

Advances in information and communication technology make trade increasingly advanced and developed. The rise of endorsement practices in the city of Banjarmasin has resulted in many figures emerging offering advertising services via social media, including celebgrams (Instagram celebrities). The purpose of this research is to find out endorsement practices on Banjarmasin City celebrities and find out the review of sharia economic law regarding endorsement services. This research is qualitative empirical research, namely research that examines endorsement practices according to sharia economic law and collects facts in the field and is supported by various data originating from library research and analyzed descriptively. The research location chosen was Banjarmasin City. The research object is the endorsement practice that occurs and the research subject is Banjarmasin City celebgram. Data collection was carried out through interviews with informants who had the criteria of being Muslim, active in endorsement practices, had a minimum of 10,000 followers on Instagram and lived in Banjarmasin City. Data is processed through data examination, classification, conclusion description and matrices. The analysis technique is to use descriptive qualitative. The results of this research show that the endorsement practice carried out by Banjarmasin City Selebgram has fulfilled the pillars and requirements of ijarah (wages). Goods used as promotional objects are not haram or contrary to religious law. However, material or material that can be freely determined by business actors and can be exaggerated constitutes a lie or fraud which is not in accordance with the principles of Islamic business ethics and is not in accordance with the Fatwa of the Indonesian Ulema Council Number 24 of 2017 concerning Guidelines for Congregating on Social Media which contains prohibition on spreading hoaxes and information that contains elements of lies.

Keywords: Endorsement, Selebgram, Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa Majelis Ulama Indonesia

 

Abstrak

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuat perdagangan semakin maju dan berkembang. Maraknya praktik endorsement di Kota Banjarmasin mengakibatkan banyak bermunculan tokoh-tokoh yang menawarkan jasa iklan melalui media sosial, termasuk selebgram (selebgram). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik endorsement pada selebgram Kota Banjarmasin dan mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap jasa endorsement. Penelitian ini merupakan penelitian empiris kualitatif, yaitu penelitian yang mengkaji praktik endorsement menurut hukum ekonomi syariah dan mengumpulkan fakta-fakta yang ada di lapangan serta didukung dengan berbagai data yang berasal dari penelitian kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif. Lokasi penelitian yang dipilih adalah Kota Banjarmasin. Objek penelitian adalah praktik endorsement yang terjadi dan subjek penelitian adalah selebgram Kota Banjarmasin. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan informan yang memiliki kriteria beragama Islam, aktif dalam praktik endorsement, memiliki minimal 10.000 pengikut di Instagram dan berdomisili di Kota Banjarmasin. Pengolahan data dilakukan melalui pemeriksaan data, klasifikasi, deskripsi kesimpulan dan matriks. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik endorsement yang dilakukan oleh Selebgram Kota Banjarmasin telah memenuhi rukun dan syarat ijarah (upah). Barang yang digunakan sebagai objek promosi tidak haram atau bertentangan dengan syariat agama. Namun, materi atau barang yang dapat ditentukan secara bebas oleh pelaku usaha dan dapat dilebih-lebihkan merupakan suatu kebohongan atau penipuan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam dan tidak sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial yang berisi tentang keharaman menyebarkan berita bohong (hoax) dan informasi yang mengandung unsur kebohongan.

Kata kunci: Endorsement, Selebgram, Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Downloads

Published

2024-04-29