Pencatatan Nikah Pada Masyarakat Dayak
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i3.704Keywords:
Masyarakat Dayak Kaharingan, PernikahanAbstract
Abstract
This study aims to understand marriage registration in the Dayak Kaharingan community in Haratai 1 Village, Loksado District, South Hulu Sungai Regency. The research focuses on examining how marriage registration is carried out within the Dayak Kaharingan community, specifically in Haratai 1 Village. This is a field study with data collected through observation, interviews, and documentation. Data analysis was conducted using data reduction, data presentation, and verification techniques. The findings reveal that the Dayak Kaharingan tribe holds strong traditions and beliefs, particularly regarding marriage and daily life. Marriages within this tribe are officially recorded, with each marriage recognized through a marriage certificate or booklet authorized by the Population and Civil Registration Office (Dukcapil). In cases of divorce or the death of a spouse, property division is based on mutual agreement, with property returned to each party unless children are involved, in which case the dowry is not returned. Furthermore, the tribe maintains a strong belief in spiritual beings, as reflected in their regular practice of placing offerings. They believe that failure to fulfill this obligation will bring negative consequences in the future.
Keywords: Dayak Kaharingan Community, Marriage
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memahami pencatatan pernikahan dalam masyarakat Dayak Kaharingan di Desa Haratai 1, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Fokus penelitian ini adalah mengkaji bagaimana pencatatan pernikahan dilakukan di masyarakat suku Dayak Kaharingan, khususnya di Desa Haratai 1. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suku Dayak Kaharingan memiliki tradisi dan kepercayaan yang sangat kuat, terutama dalam hal pernikahan dan kehidupan sehari-hari. Pernikahan di dalam suku ini tetap dicatat secara resmi, di mana setiap pernikahan diakui melalui surat atau buku nikah yang disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain itu, ketika terjadi perceraian atau salah satu pasangan meninggal, pembagian harta dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. Harta akan dikembalikan kepada masing-masing pihak, kecuali jika pasangan tersebut memiliki anak, maka jujuran (mahar) tidak dikembalikan. Selain aspek pernikahan, suku ini juga memiliki kepercayaan yang kuat terhadap makhluk halus, yang tercermin dalam praktik mereka yang secara rutin meletakkan sesajen. Mereka percaya bahwa jika kewajiban ini tidak dipenuhi, hal tersebut akan membawa dampak buruk bagi kehidupan mereka di masa mendatang.
Kata Kunci: Masyarakat Dayak Kaharingan, Pernikahan
Downloads
Published
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.