Kesetaraan Gender dalam Perlindungan Hak Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

Authors

  • Indah Dewi Megasari Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i3.682

Keywords:

Kesetaraan Gender, Hak Anak, dan Maqashid Syariah

Abstract

Abstract

Examining gender in scientific research is increasingly discussed in various studies in order to realize gender equality that brings balance in their respective roles and opportunities to live life fairly. Using a qualitative approach and literature analysis, this study aims to understand how the principles of maqashid sharia, such as justice and protection of life, can provide a foundation for gender equality in children's rights. The results show that maqashid sharia supports the fair and equal protection of all children, regardless of gender, and provides a strong basis for more inclusive family law reform. This research explores how maqashid sharia (the primary objectives of sharia) can be applied to ensure gender equality in the protection of children's rights, both male and female, in the context of Islamic law. This research contributes to the development of an Islamic legal discourse that is more responsive to issues of gender and children's rights.

Keywords: Gender Equality, Children's Rights, and Maqashid Sharia

 

Abstrak

Mengkaji tentang gender dalam penelitian ilmiah semakin banyak dibahas dalam berbagai penelitian demi mewujudkan kesetaraan gender yang membawa keseimbangan dalam perannya masing-masing dan kesempatan untuk menjalani kehidupan dengan adil. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis literatur, penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip maqashid syariah, seperti keadilan dan perlindungan jiwa, dapat memberikan landasan bagi kesetaraan gender dalam hak-hak anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqashid syariah mendukung perlindungan yang adil dan setara terhadap semua anak, tanpa membedakan jenis kelamin, dan memberikan dasar yang kuat untuk reformasi hukum keluarga yang lebih inklusif. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana maqashid syariah (tujuan-tujuan utama syariah) dapat diterapkan untuk memastikan kesetaraan gender dalam perlindungan hak anak, baik laki-laki maupun perempuan, dalam konteks hukum Islam. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan wacana hukum Islam yang lebih responsif terhadap isu-isu gender dan hak anak.

Kata Kunci:  Kesetaraan Gender, Hak Anak, dan Maqashid Syariah

Downloads

Published

2024-08-26