Analisis Mengenai Pengaturan dan Pelaksanaan Pidana Penjara Seumur Hidup Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Authors

  • Linda Ikawati Universitas Sains Al-Quran Wonosobo

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i3.678

Keywords:

Penjara seumur hidup, KUHP

Abstract

Abstract

The criminal justice system is a crucial component of maintaining order and justice in society. It plays a vital role in upholding the law, punishing offenders, and providing a sense of justice to victims. One of the primary instruments within the criminal justice system is punishment. In the context of punishment, life imprisonment stands as one of the most severe penalties that can be imposed by a court. This punishment is reserved for perpetrators of extremely serious crimes deemed worthy of a lifetime behind bars without the possibility of parole. This raises a fundamental question: what is the primary purpose of utilizing life imprisonment within the criminal justice system? This inquiry delves into the four pillars of sentencing: reformation, restraint, retribution, and deterrence. This study employs a normative juridical approach, relying on the analysis of secondary data. Secondary data encompasses information gathered through literature review, drawing upon sources such as laws, legal theories, jurisprudence, and previous research in the form of journals, theses, dissertations, and essays. The extracted data is then analyzed using a qualitative approach and presented in descriptive language. The research reveals that the provisions regarding life imprisonment in the new Criminal Code (Law No. 1/2023) and the old Criminal Code (WvS) exhibit no significant differences in terms of the penal provisions themselves. However, a notable distinction lies in the new Criminal Code's introduction of requirements for convicts to qualify for life imprisonment. Furthermore, the new Criminal Code outlines clearer sentencing objectives compared to the old Criminal Code.

Keywords: life imprisonment, Criminal Code.

 

Abstrak

Sistem peradilan pidana merupakan komponen penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Sistem ini memainkan peran penting dalam menegakkan hukum, menghukum pelanggar, dan memberikan rasa keadilan bagi para korban. Salah satu instrumen utama dalam sistem peradilan pidana adalah hukuman. Dalam konteks pemidanaan, hukuman penjara seumur hidup merupakan salah satu hukuman terberat yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan. Hukuman ini diperuntukkan bagi pelaku kejahatan yang sangat serius yang dianggap layak untuk dipenjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apa tujuan utama dari penggunaan hukuman penjara seumur hidup dalam sistem peradilan pidana? Penelitian ini menyelidiki empat pilar pemidanaan: reformasi, pengekangan, pembalasan, dan pencegahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengandalkan analisis data sekunder. Data sekunder mencakup informasi yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dengan menggunakan sumber-sumber seperti undang-undang, teori-teori hukum, yurisprudensi, dan penelitian terdahulu dalam bentuk jurnal, tesis, disertasi, dan esai. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai pidana penjara seumur hidup dalam KUHP yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHP yang lama (WvS) tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan dalam hal ketentuan pidana itu sendiri. Namun, perbedaan yang menonjol terletak pada pengenalan persyaratan bagi narapidana untuk memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam KUHP yang baru. Selain itu, KUHP yang baru juga menjabarkan tujuan pemidanaan yang lebih jelas dibandingkan dengan KUHP yang lama.

Kata kunci: Penjara seumur hidup, KUHP.

Downloads

Published

2024-08-25