The Theory of the Rule 'Ijtihad Cannot Be Overturned by another Ijtihad' and Its Application in the Case of Bid'ah Divorce
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i3.671Keywords:
Teori ijtihad, kaidah fiqh, talak bid'ah, hukum islam, ijtihad dalam hukum islamAbstract
Abstract
This study delves into the theoretical principle of "Ijtihad cannot annul Ijtihad" and its application in cases of talaq bid’i (irregular divorce). The principle suggests that a juristic decision made through Ijtihad cannot be overturned by another subsequent Ijtihad unless there is a compelling reason rooted in the Islamic legal framework. The study emphasizes the continuous need for Islamic jurisprudence to evolve in response to new circumstances while adhering to established legal principles. Using a comparative analysis approach, the research examines how this principle is applied across various Islamic legal schools and its implications within Indonesian Personal Law concerning cases of talaq bid’i. The research concludes that while Ijtihad allows for the adaptation of Islamic law to different contexts and times, it must also respect the integrity and continuity of previous juristic efforts, ensuring that legal stability is maintained unless a more compelling and contextually relevant argument is presented.
Keywords: Theory of Ijtihad, Fiqh Rule Bid'ah, Divorce, Islamic Law, Ijtihad in Islamic Law
Abstrak
Kaidah "Ijtihad tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad" merupakan prinsip yang telah dikenal luas dalam hukum Islam, yang menyatakan bahwa ijtihad baru tidak dapat membatalkan ijtihad sebelumnya dalam perkara yang sama, kecuali terdapat alasan kuat yang didasarkan pada perubahan kondisi atau adanya pengetahuan baru yang lebih tepat. Studi ini berfokus pada penerapan kaidah ini dalam kasus talak bid'ah, yaitu perceraian yang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Penulis meneliti bagaimana kaidah ini diaplikasikan oleh para ulama dalam kasus-kasus talak bid'ah dan dampaknya terhadap hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan induktif untuk mengumpulkan berbagai pandangan ulama serta metode komparatif untuk menganalisis penerapan kaidah ini di berbagai mazhab fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ijtihad baru dapat dilakukan, penerapan kaidah ini tetap mempertahankan stabilitas hukum dalam masyarakat dengan tidak serta merta membatalkan keputusan sebelumnya, kecuali jika ditemukan kesalahan yang mendasar dalam ijtihad pertama. Studi ini memberikan kontribusi penting dalam memahami bagaimana prinsip-prinsip ijtihad dapat diterapkan dalam konteks hukum modern, khususnya dalam hukum keluarga Islam.
Kata Kunci: Teori ijtihad, kaidah fiqh, talak bid'ah, hukum islam, ijtihad dalam hukum islam
Downloads
Published
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.