Application of La Yubtilu Haqqul Ghoir Rules to Compensation in Minor Crimes
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i3.666Keywords:
Darurat, pencurian ringan, haqqul ghairAbstract
Abstract
Several years ago, the legal world in Indonesia experienced a stir. The reason is that cases occur that ensnare ordinary people in order to survive. These cases are minor crimes with a small nominal amount and are categorized as light theft. In fact, most of these cases involve elderly people. Unfortunately, these cases were reported to law enforcers and some were even investigated and decided by the court. This article wants to examine what is meant by the rule of al-idtiraru la yubtilu haqqul ghair and how this rule is applied to cases of minor criminal acts committed by the elderly to survive which are linked to compensation. This paper uses research of the type normative legal research or doctrinal research. The approaches used in this paper are the statute and the case approach. The results of this research show that the rule of al-idtiraru la yubtilu haqqul ghair is a situation where if someone is in an emergency situation and inevitably has to use other people's belongings to deal with the emergency situation, then he still has the responsibility to replace other people's belongings that have been taken advantage of it. The application of the rule of al-idtiraru la yubtilu haqqul ghair in cases of light theft crimes such as people who in an emergency are still allowed to take or use other people's goods provided that they still have the obligation to replace the other person's goods with similar goods or value.
Keywords: Darurat, petty theft, haqqul ghair
Abstrak
Beberapa tahun yang lalu, dunia hukum di Indonesia pernah mengalami kehebohan sekaligus menggelitik. Pasalnya terjadi kasus-kasus yyang menjerat rakyat jelata guna menyambung hidupnya. Kasus-kasus tersebut merupakan tindak piidana ringan dengan jumlah nnominal yang tidak terlalu besar dan dikategorikan pencurian ringan. Bahkan kasus-kasuss tersebut sebagian besar melibatkan orang-orang yang sudah lanjut usia (lansia). Sangat disayangkan kasus-kasus tersebut sampai diadukan kepada para penegak hukum bahkan ada yang sampai diperiksa dan diputus pengadilan. Tulisan ini ingin mengupas apakah yang dimaksud dengan kaidah al-idtiraru la yubtilu haqqul ghair dan bagaimana penerapan dari kaidah tersebut terhadapp kasus-kasus tindak pidana ringan yang dilakukan para lansia untuk menyambung hidupnya yang dikaitkan dengan ganti rugi. Tulisann ini menggunakannpenelitian yang berjenis penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal. Pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan perundang-undangann(statute approach) dan pendekatan kasuss(case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kaidah al-idtiraru la yubtilu haqqul ghair merupakan keadaan apabila seseorang dalam kondisi darurat dan mau tidak mau harus mengambil dan memanfaatkan barang milik orang lain untuk menanggulangi kondisi daruratnya maka ia masih memiliki tanggungan untuk mengganti barang milik orang lain yang telah ia manfaatkan. Penerapan kaidah al-idtiraru la yubtilu haqqul ghair pada kasus-kasus tindak pidana pencurian ringan seperti orang yang dalam keadaan darurat masih diperbolehkan mengambil atau memanfaatkan barang orang lain dengan catatan ia masih memiliki kewajiban untuk mengganti barang orang lain tersebut dengan barang atau nilai yang serupa.
Kata kunci: Darurat, pencurian ringan, haqqul ghair
Downloads
Published
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.