The Position of Concurrent Creditors in Indonesian Bankruptcy Proceedings: Legal Challenges and Uncertainty

Authors

  • Muhammad Bayu Hermawan, S.H., M.H., Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta
  • Prof. Dr. Adi S, SH., MH Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta
  • Dr. Sri Bakti Yunari SH., MH Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i3.664

Keywords:

kepailitan, kreditur konkuren, perusahaan

Abstract

Abstract

Suspension of Payment and Bankruptcy is a great tool for every entrepreneur in Indonesia, it provided a legal mechanism when a debtor unable to fulfill his obligation when it due. Indonesian government stipulated this proceeding process and requirement very well in the Law No. 37 of 2004 concerning Suspension of Payment and Bankruptcy. While PKPU proceeding act as some kind a legal moratorium that benefitted both Debtor and Creditors, Bankruptcy proceeding shall guaranteed Creditors able to recollect if not all, some of their wealth from the debtor. During the distribution of wealth in Indonesia’s corporation bankruptcy procedures, the wealth is often used to satisfy the debts owed by the debtor towards preferred creditors and secured creditors. The long process and enormous cost of the bankruptcy process before paying back the concurrent creditors puts a lack of emphasis towards these types of creditors’ rights since the company is dissolved and theoretically will not allow them to get any payment towards their loans given to the company. This leads to concurrent creditors earning a status of uncertainty and confusion in earning their credits. In Indonesia system, practically, concurrent always getting unfair preference and undervalued transaction that provides more wealth to another creditors

Keywords: bankruptcy, concurrent creditors, company

 

Abstrak

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan merupakan alat yang sangat penting bagi setiap pengusaha di Indonesia, karena menyediakan mekanisme hukum ketika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Pemerintah Indonesia telah mengatur proses dan persyaratan ini dengan sangat baik dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan. Sementara proses PKPU bertindak sebagai semacam moratorium hukum yang menguntungkan baik bagi Debitor maupun Kreditor, proses kepailitan menjamin Kreditor untuk mendapatkan kembali, jika tidak semua, sebagian dari kekayaan mereka dari Debitor. Dalam proses pembagian harta dalam prosedur kepailitan perusahaan di Indonesia, harta tersebut sering kali digunakan untuk memenuhi hutang debitur kepada kreditur preferen dan kreditur yang dijamin. Proses yang panjang dan biaya yang sangat besar dalam proses kepailitan sebelum membayar kreditur konkuren membuat hak-hak kreditur ini kurang diperhatikan karena perusahaan dibubarkan dan secara teoritis tidak memungkinkan mereka untuk mendapatkan pembayaran atas pinjaman yang diberikan kepada perusahaan. Hal ini menyebabkan kreditur konkuren mendapatkan status ketidakpastian dan kebingungan dalam mendapatkan haknya. Dalam sistem kepailitan di Indonesia, secara praktis, kreditur konkuren selalu mendapatkan preferensi yang tidak adil dan transaksi yang kurang menguntungkan sehingga memberikan keuntungan yang lebih besar kepada kreditur lain.

Kata kunci: kepailitan, kreditur konkuren, perusahaan

Downloads

Published

2024-08-09