Tinjauan HukumPerdata Tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Dunia Digital
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i3.659Keywords:
E-Commerce, Hukum Perdata, Persaingan Usaha Tidak SehatAbstract
Abstract
The purpose of this study is: To find out the civil law regulation about unfair business competition in the digital world. To find out the consequences of civil law in the event of unfair business competition in the digital world. To find out civil legal remedies against unfair business competition practices in the digital world. This research is a normative legal research with research data sources from primary data and secondary data (literature studies). The results of the research that have been collected are then analyzed qualitatively. The results of this research are the results of research and discussion, so the author can conclude that civil legal regulations regarding unfair business competition in the digital world, especially in e-commerce, shopee and tiktokshop, have been in accordance with Law Number 5 of 1999 and Civil Law regarding unlawful acts, but Tokopedia which does not apply Article 7 of Law Number 5 of 1999 causes legal consequences that have an impact on the practice of business competition practices Unhealthy is monopoly, market control and dominant position which is an element of negligence and deliberateness in civil law in unlawful acts. Therefore, with the existence of these legal consequences, Law Number 5 of 1999 established ICC to supervise the practice of unfair business competition with legal remedies that can be taken by the public through non-litigation channels.
Keywords: E-Commerce, Civil Law, Unfair Business Competition
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum perdata tentang persaingan usaha tidak sehat di dunia digital. Untuk mengetahui akibat hukum perdata apabila terjadi persaingan usaha tidak sehat di dunia digital. Untuk mengetahui upaya hukum perdata terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat dalam dunia digital. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sumber data penelitian berasal dari data primer dan data sekunder (studi kepustakaan). Hasil penilitian yang telah terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu hasil penelitian dan pembahasan maka penulis dapat menyimpulkan bahwa Pengaturan secara hukum perdata mengenai persaingan usaha tidak sehat di dunia digital terutama pada e – commerce shopee dan tiktokshop telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Hukum perdata tentang perbuatan melawan hukum melainkan Tokopedia yang tidak menerapkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebabkan akibat hukum yang berdampak pada praktik praktik persaingan usaha tidak sehat yakni monopoli, penguasaan pasar dan posisi dominan yang pada unsur kelalaian dan kesengaajaan pada hukum keperdataan dalam perbuatan melawan hukum. Maka dengan adanya akibat hukum tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 membentuk KPPU untuk mengawasi adanya praktik persaingan usaha tidak sehat dengan upaya upaya hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat dengan jalur non litigasi.
Kata Kunci: E-Commerce, Hukum Perdata, Persaingan Usaha Tidak Sehat
Downloads
Published
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.