Aspek Hukum Telemedicine di Indonesia: Tantangan dan Peluang dalam Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i3.657Keywords:
Telemedicine, Hukum Kesehatan, Regulasi, Teknologi Kesehatan, IndonesiaAbstract
Abstract
Positive law and Islamic law have different views on the use of speed limiting devices, positive law clearly regulates the use of various speed limiting devices to the authority of its users, while in Islamic law it is not clearly regulated and written, Islamic law is only based on the Qur'an and Al-Hadist that humans are prohibited from disturbing fellow humans, and roads have rights that must be fulfilled and prohibitions to interfere with road rights and users, let alone obstruct and provide mudharat to road users. The type of research that will be used in this research is descriptive normative legal research through a comparative approach, which focuses on the study of Islamic law and positive law by examining Islamic regulations and books, especially the Ministry of Transportation's regulations on road limiting and safety devices and fiqh books as material for analysis. The results of this study are speed limiting devices The development of telemedicine in Indonesia opens up great opportunities to improve access and quality of health services. However, existing legal challenges require serious attention from policymakers. A holistic and adaptive approach is needed in developing a telemedicine legal framework, which not only considers health aspects, but also technological aspects, data privacy, and consumer protection. The development of telemedicine regulations in Indonesia needs to consider harmonization with international standards, encourage innovation in digital health services, and ensure the protection of the rights of patients and medical personnel. With the right approach, Indonesia has the potential to become a model for effective and responsible telemedicine implementation in developing countries.
Keywords: Telemedicine, Health Law, Regulation, Health Technology, Indonesia
Abstrak
Hukum positif dan hukum Islam memiliki pandangan berbeda dalam penggunaan alat pembatas kecepatan, hukum positif mengatur secar jelas penggunaan alat pembatas kecepatan macam sampai kewenangan penggunanya, sedangkan dalam hukum Islam tidak di atur secara jelas dan tertulis, hukum Islam hanya berpatokan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadist bahwa manusia dilarang mengganggu sesama manusia, dan jalan memiliki hak yang harus dipenuhi serta larangan untuk mengganggu hak jalan dan penggunanya apalagi menghalang-halangi serta memberikan mudharat terhadap pengguna jalan. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif melalui pendekatan komparatif, yang berfokus terhadap kajian hukum Islam dan hukum positif dengan menelaah peraturan dan buku-buku Islam, terutama peraturan mentri perhubungan tentang alat pembatas dan pengaman jalan dan kitab-kitab fiqih sebagai bahan analisis. Hasil penelitian ini adalah alat pembatas kecepatan Perkembangan telemedicine di Indonesia membuka peluang besar untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan. Namun, tantangan hukum yang ada memerlukan perhatian serius dari pembuat kebijakan. Diperlukan pendekatan yang holistik dan adaptif dalam mengembangkan kerangka hukum telemedicine, yang tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga aspek teknologi, privasi data, dan perlindungan konsumen. Pada pengembangan regulasi telemedicine di Indonesia perlu mempertimbangkan harmonisasi dengan standar internasional, mendorong inovasi dalam layanan kesehatan digital, serta memastikan perlindungan hak-hak pasien dan tenaga medis. Dengan pendekatan yang tepat, Indonesia berpotensi menjadi model dalam implementasi telemedicine yang efektif dan bertanggung jawab di negara berkembang.
Kata Kunci : Telemedicine, Hukum Kesehatan, Regulasi, Teknologi Kesehatan, Indonesia
Downloads
Published
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.