Perbandingan Wasiat dalam Hukum Waris Perdata dan Hukum Waris Islam
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i3.648Keywords:
Wasiat, Hukum Waris Perdata, Hukum Waris IslamAbstract
Abstract
This research was conducted with the aim of finding out the role and position of wills in the process of dividing inheritance based on civil inheritance law and Islamic inhertance law in Indonesia. The method used is normative research. By collecting primary data by studying decision documents and secondary data obtained through the library which includes books and legislation.
The results of research and analysis show that a will is one way of inheriting based on civil inheritance law and Islamic inhertance law. Wills are important in inheritance law because they provide flexibility and freedom to the testator to determine who and how much of the shares are given according to their wishes.
Keywords; Will, civil inheritance law, Islamic inhertance law
Abstrak
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui peran serta kedudukan wasiat dalam proses pembagian harta warisan berdasarkan hukum waris perdata dan hukum waris Islam di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normative. Dengan mengumpulkan data primer dengan melakukan studi dokumen putusan dan data sekunder yang diperoleh melalui pustaka yang meliputi buku-buku dan perundang-undangan.
Hasil penelitian dan analisis menunjukkan bahwa bahwa wasiat merupakan salah satu cara mewaris berdasarkan hukum waris perdata dan juga hukum waris Islam. Wasiat menjadi penting dalam hukum waris dikarenakan wasiat memberikan fleksibelitas dan kebebasan kepada pewaris untuk mengatur siapa saja dan berapa banyak bagian yang diberikan sesuai kehendaknya.
Kata Kunci; Wasiat, Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam
Downloads
Published
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.