Penundaan Hidup Bersama Sebelum Resepsi Pernikahan Pada Masyarakat Banjar (Studi Kasus Di Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan)

Authors

  • Muhammad Ridha Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan
  • Raudah Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan
  • Siti Mahfuzah Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan
  • Ainun Ridha Ulfiyah Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan
  • Taufik Rahman Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan
  • Noor Efendy Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan

DOI:

https://doi.org/10.62976/ierj.v2i3.707

Keywords:

penundaan hidup bersama, aturan adat, pandangan Islam.

Abstract

Abstract

This research aims to find out people's opinions about postponing living together before the wedding reception in the Banjar community. The method we used in collecting this data was through field research, namely in Tumbukan Banyu Village, Daha Selatan District, Hulu Sungai Selatan Regency and we also used library research to find out how the Munakahat Fiqh views it. The analytical method we use is descriptive qualitative. Based on the results of the analysis of the data we collected, it can be concluded that every person who carries out a marriage is obliged to fulfill the requirements and pillars of marriage, if they have fulfilled the requirements and pillars then this marriage is valid in the Islamic religion. However, the community, especially Banjar, still adheres to traditional rules, according to which bridal couples who have already completed their marriage contract are not allowed to live together and relate like husband and wife. They still live in separate places, namely at their respective parents' homes before the wedding reception is held, even though it is legal from the Islamic religious point of view. However, as long as the bride and groom have agreed and are both willing to postpone it, it won't be a problem if they both decide to postpone living together.

Keywords: postponement of living together, customary rules, Islamic views.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat masyarakat tentang Penundaan Hidup Bersama Sebelum Resepsi Pernikahan Pada Masyarakat Banjar. Metode yang kami gunakan dalam pengumpulan data ini yakni melalui penelitian lapangan (field research) yaitu di Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan kami juga menggunakan penelitian kepustakaan(library research) guna untuk mengetahui bagaimana Fikih Munakahat memandangnya. Metode analisis yang kami gunakan yakni dengan deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis data yang kami kumpulkan dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang melaksanakan pernikahan berkewajiban memenuhi syarat-syarat dan rukun nikah, apabila telah memunuhi syarat dan rukunnya maka pernikahan ini sudah sah dalam pandangan Islam. Akan tetapi, pada masyarakat khususnya Banjar masih memegang teguh aturan adat, yang mana pasangan pengantin yang sudah menjalani akad nikah mereka belum boleh untuk hidup bersama dan berhubungan layaknya suami istri. Mereka masih hidup terpisah tempat yaitu masih dirumah orang tua masing-masing sebelum diadakannya resepsi pernikahan, meskipun sudah sah dalam pandangan agama Islam. Namun, selagi pengantin ini telah sepakat dan sama-sama ikhlas untuk menunda maka tidak menjadi masalah jika mereka berdua memutuskan untuk menunda hidup bersama.

Kata kunci: penundaan hidup bersama, aturan adat, pandangan Islam.

 

 

References

Abi Al-Fadl Jalaluddin ‘Abd Ar-Rahman As-Sayutiy, Al-Asybah wa an-Nazair, Beirut: Darr Al-Fikr, 1992.

Haerul Akmal, Konsep Walimah dalam Pamdangan Empat Mazhab, Universitas Darussalam Gontor: Jurnal Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Vol.16, No. 1.

Muhammad Ihsan, Kepala KUA Daha Selatan Desa Tumbukan Banyu, Wawancara, 20 September 2024.

Syekh Zakaria Al-Anshari, Fathul Wahab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz II.

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Yogyakarta : Liberty Yogyakarta, 1989.

Downloads

Published

2024-09-26

Issue

Section

Articles